CIREBON, fajarsatu.com – Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat yang secara masif terus menjalankan program penutupan perlintasan, sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
“KAI mencatat ada total 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dengan rincian sebanyak 113 pintu perlintasan kereta api dijaga petugas (petugas KAI, Pemda maupun Swadaya Masyarakat), dan sisanya 53 perlintasan kereta api tidak dijaga.” ujar Muhibbuddin, Manager Humas Daop 3 Cirebon.
Sejak Januari hingga April 2025 secara total terdapat 7 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup yang bekerjasama dengan para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari 7 perlintasan yang ditutup tersebut, 3 titik berada di Kabupaten Cirebon yaitu di Km 215+1 petak antara Cirebon-Cangkring, Km 217+1 petak antara Waruduwur-Cirebon Prujakan dan di Km 188+6 petak antara Kertasemaya-Arjawinangun. Sementara 2 titik berada di Kabupaten Brebes, yaitu di Km 163+6 petak Tanjung-Brebes dan Km 285+7 petak antara Songgom-Prupuk. 2 titik lainnya berada di Kabupaten Indramayu di Km 186+3 petak antara Kertasemaya-Jatibarang dan Km 168+4 petak antara Terisi-Telagasari.
Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari s.d April 2025 tercatat telah terjadi sebanyak 4 kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.
Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kelas jalan.
“KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” tambah Muhibbuddin, Manager Humas Daop 3 Cirebon.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang dan pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
“Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” tutup Muhibbuddin. (irgun)