SUMBER, fajarsatu,- Penjabat kuwu sebagai peganti kuwu definitif yang sudah habis masa jabatannya, kinerjanya akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Penjabat kuwu harus segera melaksanakan kinerjanya dengan menggandeng BPD, lembaga desa, serta masyarakat.
Hal itu disampaikan Camat Ciwaringin, Bambang Sudaryanto saat pelantikan dua penjabat kuwu Desa Gintung Ranjeng dan Desa Ciwaringin bertempat di aula Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/1/2020).
Dua Kuwu di Kecamatan Ciwaringin tersebut yakni Desa Gintung Ranjeng dan Desa Ciwaringin telah habis masa jabatannya pada 21 januari 2020 lalu. Sesuai Keputusan Bupati Cirebon tertanggal 22 Januari 2020, maka dua desa tersebut kini dijabat penjabat kuwu yang berstatus ASN/PNS Kabupaten Cirebon.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, Khariri ditetapkan sebagai Penjabat Kuwu Gintung Ranjeng. Sementara Abas Sirojudin ditetapkan sebagai Penjabat Kuwu Ciwaringin. Mereka adalah ASN di lingkungan Pemkab Cirebon,” katanya.
Dikatakan Bambang, proses penetapan penjabat kuwu untuk dua desa yang telah ditinggalkan kuwu karena habis masa jabatannya, telah berjalan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku dan sebelumnya telah dimusyawarahkan bersama masyarakat dan BPD.
“Proses dan mekanismenya telah ditempuh sebagaimana peraturan yang ada. Juga telah dimusyawarahkan dengan rapat BPD di dua desa tersebut.” kata Bambang kepada media usai pelantikan penjabat kuwu.
Bambang menambahkan, pihaknya berpesan agar dua penjabat kuwu tersebut segera bekerja dengan merangkul BPD dan masyarakat. Mereka berdua juga harus segera melakukan musdes dan menjalankan musyawarah rencana pembangunan dan pengembangan (musrenbang) di tingkat desa. Mengingat awal tahun ini, semuanya harus berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
Terpisah, Penjabat Kuwu Ciwaringin, Abas Sirojudin mengatakan, sebagai penjabat kuwu yang baru saja dilantik dan telah menerima surat keputusan, dirinya akan fokus dan konsen untuk melayani masyarakat. Juga akan segera melaksanakan musrenbangdes desanya.
“Sesuai arahan pak camat, saya akan bekerja secepat mungkin. Dan akan melayani masyarakat sepenuh hati. Jabatan ini adalah amanah. Maka saya harus melaksanakannya.” ungkapnya.
Abas menjelaskan menjadi penjabat kuwu itu menjadi tanggungjawab masyarakat, juga harus menjadi contoh. Dirinya juga siap untuk menghadapi evaluasi setiap enam bulan sekali.
”Jabatan ini akan ada evaluasinya, yakni setiap 6 bulan sekali. Oleh karenanya saya siap dan akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat Ciwaringin,” tandasnya. (FS-4)