CIREBON, fajarsatu.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku penyelenggara sarana perkeretaapian terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api (KA). Pelayanan yang diberikan tersebut, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang atau barang agar selamat, aman dan nyaman sampai tempat tujuan.
Namun, juga memberikan pelayanan kepada pengguna jasa KA yang kehilangan barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun. Penanganan penemuan atau kehilangan barang tersebut dinamakan Pelayanan Lost and Found.
Vice President Daop 3, Tamsil Nurhamedi menuturkan, bagi para pengguna jasa KA yang merasa kehilangan barang, baik saat di dalam kereta api maupun di sekitar lingkungan stasiun, dapat melaporkan barang yang hilang tersebut kepada kondektur yang sedang berdinas di dalam KA, ataupun petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun, serta dapat melalui Contact Center KAI 121.
Setelah usai melakukan pelaporan barang hilang, selanjutnya PT KAI akan melakukan pencarian barang tersebut.
“Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung dikembalikan kepada pelapor. Dan jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut,” jelas dia, Kamis (30/1/2020).
Sedangkan dalam hal penemuan barang di dalam KA ataupun di lingkungan stasiun, PT KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara. Jika setelah dilakukan pengumuman, tidak ada pihak yang mengambil barang, maka barang akan disimpan di pos pengamanan stasiun.
Selanjutnya barang yang ditemukan tersebut akan diberi label barang temuan, serta diverifikasi dan diinput datanya ke dalam Database Lost and Found yang dimiliki oleh PT KAI.
“Dengan melakukan penginputan barang temuan tersebut ke dalam Database Lost and Found, diharapkan dapat mempermudah dalam pencarian barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang yang telah dilaporkan oleh para penumpang maupun calon penumpang KA. Database tersebut dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja PT KAI, sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun,” kata dia.
Seluruh barang Lost dan Found yang disimpan dalam Pos Pengamanan Stasiun akan diklasifikasi dalam 3 (tiga) kategori, meliputi barang makanan dan minuman, barang biasa, dan barang berharga.
Penyimpanan barang Lost and Found tersebut juga diberlakukan ketentuan jangka waktu penyimpanan. Untuk kategori barang dan minuman basah dan cepat basi maksimal penyimpanan 1×24 jam terhitung sejak ditemukan, dan untuk makanan kering maksimal 7×24 jam.
Sedangkan kategori barang biasa, jangka waktu penyimpanan maksimal selama 1 bulan terhitung sejak ditemukan. Dan untuk kategori barang berharga, jangka waktu penyimpanan maksimal 3 bulan terhitung sejak ditemukan.
Jika barang Lost and Found telah melebihi batas waktu penyimpanan yang telah ditetapkan, maka PT KAI akan memberlakukan penghapusan barang Lost and Found. Penghapusan barang tersebut dapat dilakukan dengan cara pemusnahan ataupun penyerahan kepada pihak Kepolisian atau panti asuhan dan lembaga sosial.
“Barang Lost and Found yang telah melebihi batas waktu penyimpanan akan dilakukan inventaris oleh PT KAI. Untuk barang berharga akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian. Untuk barang biasa dan barang makanan minuman, akan di lakukan inventaris. Apabila barang masih memiliki nilai guna manfaat, maka akan diserahkan kepada panti asuhan atau lembaga sosial. Selain itu, barang akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan pemusnahan barang limbah yang berlaku di PT KAI,” jelas Tamsil.
Pelayanan Lost and Found ini bebas biaya tanpa dipungut biaya apapun.
“Jika barang tersebut cocok dengan apa yang dilaporkan oleh penumpang maupun calon penumpang KA yang merasa kehilangan, pelapor dapat membawa kembali barangnya tanpa ada tambahan biaya,” pungkasnya.
Untuk di wilayah Daop 3 Cirebon sendiri, sesuai data selama tahun 2019 tercatat ada 209 pelayanan Lost and Found. Dimana dalam kategori barang berharga ada 146 pelayanan, kategori barang biasa ada 57 pelayanan, dan kategori barang makanan minuman ada 6 pelayanan.
Dari 209 barang Lost and Found tersebut, sebanyak 195 barang telah diambil oleh pemiliknya dan 14 barang masih tersimpan di Pos Pengamanan KAI.
“Barang Lost and Found bisa diambil oleh pemilik dengan menunjukan KTP atau identitas lainnya, serta membawa tiket KA atau bukti transaksi pembelian tiket bagi penumpang yang kehilangan barang di dalam KA,” ungkapnya.
Ia mengimbau, untuk para penumpang KA agar selalu menjaga barang bawaannya masing-masing. Usahakan jika ada barang berharga, agar selalu melekat pada diri tiap penumpang. Serta memperhatikan juga himbauan dari para petugas KA untuk menjaga barang bawaan, jangan sampai tertinggal atau tertukar.
Keterangan kategori barang Lost and Found dengan jenis barang makanan dan minuman berupa makanan basah, makanan kaleng, buah-buahan, sayuran, roti, air mineral, dan lainnya. Kemudian barang biasa seperti
Sandal, sepatu, baju, jaket, charger, Kasur, bantal, selimut, topi, koper dan lainnya. Lalu barang berharga seperti Perhiasan, kamera, laptop, handphone, dokumen, paspor, uang dan sebagainya. (FS-7)