Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Gas Melon Raib di Pasaran, Surat Edaran Bupati Majalengka Dipertanyakan

Admin
21/08/2019 20:52
in Ekonomi
0
Gas Melon Raib di Pasaran, Surat Edaran Bupati Majalengka Dipertanyakan
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

MAJALENGKA, ‎fajarsatu.- Selain sulit didapatkan, sebagian warga Majalengka yang berada di kalangan ekonomi menengah ke bawah mempertanyakan terkait surat edaran Bupati Majalengka bernomor 542/1525/2019 tentang Gas Elpiji Ukuran 3 Kilogram‎ yang ditandatangani dan diedarkan ke setiap kecamatan dan desa.

Salah seorang warga di Kecamatan Jatiwangi, Hadi (29) mengatakan, ‎dalam point ketiga surat edaran tersebut disebutkan, semua warga Majalengka yang mempunyai penghasilan diatas Rp 1,5 juta perbulan, dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 klogram.

“Gas Melon itu (elpiji 3 kg) saat ini susah dicari, kenapa malah muncul surat edaran itu. Sebagian PNS saja masih banyak yang sembunyi-sembunyi beli gas melon,” ujarnya, Rabu (21/8/2019).

Warga lainnya, ibu rumah tangga di wilayah Sumberjaya, Maya mengatakan, kebijakan tersebut nyatanya malah membuat warga kecewa terhadap pimpinan Majalengka, karena telah menimbulkan beban pikiran dengan kehadiran surat edaran tersebut.

“Yang namanya masyarakat kecil, tentu jadi kepikiran terus. Bukannya malah memperbanyak pasokan gas Melon, malah mengeluarkan surat edaran.” ujarnya.

Bacajuga

Peringati HBP ke-60, UPT Pemasyarakatan se-Ciayumajakuning Tabur Bunga di TMP Sawala

Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Rutilahu

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Majalengka Naik Jadi 2,7 Kg Beras Sebelumnya 2,5 Kg

Warga lainnya, Ida (32) juga mengatakan hal yang sama. Mengingat untuk sekelas pengusaha menengah ke atas, banyak pula ditemukan yang masih menggunakan gas Melon.

“Seharusnya kebijakan itu hanya untuk pengusaha kaya saja. Harusnya rajia saja tuch, rumah-rumah makan,” ungkapnya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani bupati Majalengka itu, juga ada poin lainnya yakni PNS dan pengusaha yang berpenghasilan diatas Rp. 50 juta pertahun dilarang menggunakan gas melon ukuran 3 kg.

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan pasal 20 ayat 2 peraturan mentri energi dan sumber daya mineral nomor 26 tentang penyediaan dan pendistribusian.

Menyikapi surat edaran tentang gas melon itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Dede Aryana menyoroti tentang poin pengusaha rumah makan yang masih menggunakan gas melon di dapurnya. Mengenai poin ini, pihaknya meminta agar pemda punya sikap tegas.

“Kalau urusan rumah makan itu, mesti ada tindakan tegas dari pemerintah, karena sekarang sudah jelas ada surat edaran bupati. Dengan SE tersebut bisa menekan harga gas ditekan murah,” tandasnya. (FS-8)

Tags: Gas MelonKabupaten MajalengkaRaib di Pasaran

Related Post

Ekonomi

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Admin
22/07/2025 12:03
Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Ekonomi

Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Admin
25/03/2025 09:24
Ekonomi

OJK Terbitkan  Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang  Berfluktuatif Secara Signifikan

Admin
19/03/2025 11:12
OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, Ada Tambahan 5 Pelapor SLIK
Ekonomi

Kegiatan Usaha Bulion (Layanan Bank Emas) di Indonesia

Admin
26/02/2025 19:03
OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat
Ekonomi

OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

Admin
25/02/2025 09:14
Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan Digital
Ekonomi

Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan Digital

Admin
14/02/2025 19:55
Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Karena Kirab Budaya Cap Go Meh
Ekonomi

Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Karena Kirab Budaya Cap Go Meh

Admin
11/02/2025 16:19
Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK
Ekonomi

Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK

Admin
11/02/2025 10:23
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website