SUMBER, fajarsatu.- Polres Cirebn berhasil menciduk lima tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menimpa gadis berusia 16 tahun.
Dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, modus tersangka sebelum menggauli anak di bawah umur tersebut dengan cara mencekoki korban dengan minuman keras berjenis ciu di Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dikatakan Suhermanto, tersangka pertama dengan inisial H melakukan aksi bejatnya setelah korban mengalami mabuk parah dan melakukan aksi bejatnya di lapangan SDN 2 cempaka.
“Setelah mabuk, korban dirayu dan terjadi persetubuhan yang diawali oleh inisial H,” ungkap Suhermanto, Senin (30/09/2019).
Setelah persetubuhan yang dilakukan oleh H, di malam yang sama korban dibawa tersangka berinisial JN ke rumahnya yang berada di Desa Pesanggrahan.
Belum sampai di situ penderitaan korban, tersangka lainnya dengan inisial R yang berkenalan dengan korban melalui facebook membawa korban ke rumahnya.
Bertempat kamar pelaku di Desa Cempaka pada pukul 06.00 WIB, korban kembali mendapatkan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh R.
“Korban digilir dari waktu ke waktu oleh para tersangka ini,” ujarnya.
Setelah R menyetubuhi korban, tersangka R ini menghubungi dua temannya dan kembali korban mengalami pemerkosaan oleh tiga pria. Pada pukul 10.00 WIB, korban kembali disetubuhi R bersama dua temannya.
“Pasal yang dikenakan kepada seluruh tersangka ini yakni Pasal 76 & 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun kurungan penjara yang dikenakan bagi seluruh tersangka ini,” tuturnya. (FS-7)