SUMBER, fajarsatu.- Sat reskrim Polres Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pencabulan terhadap 10 anak yang dilakukan seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto mengatakan, kasus ini sebagai pengembangan dari laporan dari salah satu orang tua dari korban yang dilakukan oleh tersangka MN (19).
Lanjut Suhermanto, dalam melancarkan aksinya, MN (19) yang tercatat sebagai warga di Kecamatan Beber ini kerap kali menggunakan berbagai macam modus diantaranya dengan melakukan ancaman pembunuhan, kekerasan seperti mencekik dan menendang serta merayu korban dengan memberikan sebuah ikan cupang.
Sebanyak 10 korban yang seluruhnya masih berada di bawah umur mulai dari 4-11 tahun menjadi korban dari aksi bejat tersangka MN.
“Diantara 10 korban sampai ada yang di sodomi berkali-kali dan keseluruhan korban berjenis kelamin laki-laki,” kata Suhermanto saat menggelar konferensi pers di Mako Pokres Cirebon, Jumat (22/11/2019).
Diketahui bila tersangka sudah melakukan aksi bejat ini sejak tahun 2018 yang lalu, dijelaskan Suhermanto, kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban pada tanggal 11 November 2019 pukul 09.00 pagi.
Berdasarkan kronologis yang diceritakan oleh orang tua korban berawal dari adanya keluhan korban yang mengalami kesakitan pada saat korban buang air besar. Kemudian, setelah korban dilakukan pengecekan kesehatan di Puskesmas diketahui korban tersebut mengalami tindak pencabulan yang dilakukan tersangka.
“Kronologis kasus ini berawal dari korban yang selalu merasakan sakit saat buang air besar, kemudian orang tua membawa korban ke puskesmas dan dari hasil pengecekan diketahui anaknya menjadi korban sodomi. Setelah mengetahui dan anaknya bercerita, orang tua korban langsung melaporkan tersangka kepada kami pada tanggal 11 november yang lalu,” ucapnya.
Sesuai pengakuan tersangka, aksi bejat yang dilakukannya karena terobsesi dari adegan film porno yang sering di tonton oleh tersangka.
“Karena saya sering nonton film porno, jadinya terinspirasi dari situ,” kata MN (19).
Sesuai UU No 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 76 huruf e jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016, tersangka MN (19) diancam hukuman penjara 5-15 tahun. (FS-7)