KEJAKSAN, fajarsatu – Pada masa Libur Idul Adha 1442 H, yaitu mulai keberangkatan 20-25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja, surat keterangan lainnya atau yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat Keterangan kematian atau surat keterangan Lainnya.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
“Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak,” ujar Suprapto.
Ia menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Suprapto menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selama masa PPKM Darurat pada 3-19 Juli 2021, jumlah penumpang KA yang dibatalkan tiketnya, karena tidak dapat memenuhi pesyaratan yang tertuang dalam SE Kemenhub No: 42 tahun 2021, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, berjumlah 454 penumpang.
Untuk info selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121.
“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” kata Suprapto.
Saat ini, tambahnya, kondisi jumlah penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sudah jauh menurun dibanding dengan kondisi normal pada masa pandemi mencapai 90 persen, dimana pada kondisi normal di masa pandemi jumlah penumpang memcapai rata-rata 2.500 penumpang per hari.
“Pada masa PPKM Darurat ini, jumlah penumpangnya rata-rata mencapai 250 penumpang per hari,” tutup Suprapto. (irgun)