MAJALENGKA – Bupati Majalengka mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat memperbaiki eksistensi dunia pesantren saat ini.
“Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para santri dan kiai serta ustadz,” ungkap Karna disela Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 di gedung DPRD Majalengka, Senin (14/3/2022).
Sehingga, imbuhnya, pondok pesantren semakin mandiri dan menghasilkan lulusan yang semakin produktif dan dibutuhkan masyarakat.
Menurut catatanya, Majalengka merupakan kabupaten pertama yang berhasil merumuskan dan memperdakan pesantren.
“Oleh karena itu, menjadi kebanggan kita sebagai warga Majalengka memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para santri, kiai dan ulama dalam mewujudkan Majalengka Raharja,” ucapnya.
Selanjutnya, dengan ditetapkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas melalui penyederhanaan prosedur dalam perencanaan penganggaran keuangan yang baik, yaitu tata kelola keuangan yang terukur, terarah, tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Alhamdulillah, akhirnya pada hari ini telah dapat kita selesaikan bersama. Semoga kemitraan yang sinergis akan terbina dengan baik guna membangun Majalengka yang lebih maju,” tuturnya. (hen)