SUMBER, fajarsatu- Merebaknya penyebaran Covid-19, seluruh sekolah membuat kebijakan sesuai arahan pemerintah untuk menerapkan belajar di rumah (home learning) kepada siswanya. Tetapi kebijakan tersebut tidak memberlakukan pemotongan biaya pendidikan, terutama bagi PAUD dan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina menyayangkan hal itu karena dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terutama orang tua siswa terkait tidak adanya pemotongan biaya oleh pihak sekolah.
“Anak kan sudah belajar di rumah hampir sebulan, tapi kok sekolah masih menerapkan pembayaran full,” ungkap Siska, Minggu (5/4/2020).
Lanjut dia, sudah seharusnya sekolah tidak melakukan hal itu di tengah wabah Covid-19 yang juga berdampak pada perekonomian masyarakat.
Dari laporan yang diterimanya, orang tua siswa masih harus membayar biaya makan atau cathering.
“Kalau anak sudah belajar di rumah kenapa harus bayar biaya makan (cathering) oleh sekolah PAUD dan SDIT yang full day,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk dapat segera bertindak agar seluruh sekolah yang menerapkan full day school bisa memaklumi di tengah kondisi saat ini.
Selain itu, sekolah pun sudah seharusnya mengikuti poin ke enam dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (dave)