Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Inilah yang Boleh dan Tidak Selama PSBB, Cek di Sini

Admin
02/05/2020 16:00
in Cirebon
0
Inilah yang Boleh dan Tidak Selama PSBB, Cek di Sini
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEJAKSAN, fajarsatu – Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada Rabu (6/5/2020) mendatang, membuat sejumlah warga kebingungan. Kurangnya sosialisasi dari pihak Pemkot Cirebon yang menyebabkan mereka sering bertanya apa yang harus dilakukan warga selama 14 hari diam di rumah.

Meski belum ada aturan resmi yang diumumkan pemkot, namun sebagian warga mencari tahu melalui media sosial (medsos) yang kebenarannya masih diragukan.

Bersliweran informasi di sejumlah chat whatsapp (WA) grup makin membingungkan warga. Mereka khawatir jika tidak sesuai aturan selama PSBB ada sanksi pidana hingga denda Rp 100 juta.

Dalam informasi di sejumlah chat wa grup, ada beberapa aturan yang harus diketahui selama diberlakukanya PSBB, antara lain:

  1. Untuk masyarakat tidak boleh keluar masuk perbatasan kabupaten/kota
  2. Angkutan umum dibatasi
  3. Semua industri tutup kecuali industri yangg memproduksi makanan pokok perbatasan wilayah dijaga APH.
  4. Semua mall/toko-toko biasa tutup kecuali toko-toko yang menjual bahan makanan tetap buka (minimarket/supermarket/pasar tradisional) dengan waktu terbatas.
  5. Apabila ada yang melanggar diperingatkan sesuai tahapan dan apabila ada yang membandel maka ada sanksi pidana atau denda Rp 100 juta sesuai UU No. 6 thn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  6. Kalau lintas wilayah masuk kabupaten lain mah dibatasin, kecuali untuk alasan kepentingan kesehatan. Untuk waktu berapa lama nanti sebelum hari rabu ditetapkan waktunya oleh Bupati/walikota masing-masing wilayah.
  7. Kemungkinan 14 hari dan bisa diperpanjang disesuaikan dgn perkembangan data jumlah PDP/ODP/OTG pasien Covid-19 atau data pasien covid19 yg meninggal dunia di maaing2 kabupaten/kota.

Berdasarkan pengalaman selama pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, sejumlah aturan telah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung.

Bacajuga

Langka Air Bersih, Warga Perumahan Jala Graha Kesenden Ngadu ke Komisi III

DPD PAN Kota Cirebon Dukung Zulhas Kembali Pimpin DPP PAN Periode 2025-2030

Hadiri Musrenbang Provinsi Jabar, Pj Wali Kota Susun RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025

Untuk pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
  3. Menggunakan masker di dalam kendaraan
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
  5. Membatasi jumlah orang maksimal dari kapasitas kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut
  6. Mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk empat orang, maka maksimal dapat mengangkut tiga orang
  7. Mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari empat orang, maka maksimal dapat mengangkut empat orang.

Untuk pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Berkendara hanya satu orang tanpa penumpang
  2. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
  3. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
  4. Menggunakan masker, sarung tangan, jaket/pakaian berlengan panjang
  5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan
  2. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota dan/atau instansi terkait
  3. Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan
  4. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
  5. Menggunakan masker di dalam kendaraan
  6. Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang dua meter
  7. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit. (irgun)
Tags: 14 HariCek di SiniCovid-19Diam di RumahKota CirebonPSBB

Related Post

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dan Puskesmas Ciwaringin
Cirebon

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dan Puskesmas Ciwaringin

Admin
09/05/2025 13:32
Hingga April 2025, KAI Daop 3 Cirebon Layani Lebih Dari 600 Ribu Penumpang
Cirebon

Hingga April 2025, KAI Daop 3 Cirebon Layani Lebih Dari 600 Ribu Penumpang

Admin
09/05/2025 10:34
Sambut Libur Waisak, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 23 Ribu Tiket Kereta Api
Cirebon

Sambut Libur Waisak, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 23 Ribu Tiket Kereta Api

Admin
07/05/2025 18:09
Kota Cirebon Suarakan Empat Isu Strategis dalam Musrenbang Provinsi Jawa Barat 2025
Cirebon

Kota Cirebon Suarakan Empat Isu Strategis dalam Musrenbang Provinsi Jawa Barat 2025

Admin
07/05/2025 17:27
Anggota DPR RI Kardaya Warnika Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada Para Siswa
Cirebon

Anggota DPR RI Kardaya Warnika Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada Para Siswa

Admin
06/05/2025 16:17
Cirebon

Pasar Berkah KOIN NU, Sayur Gratis untuk 100 Penerima Manfaat

Admin
06/05/2025 08:09
Wali Kota Dukung Akreditasi UIN Siber Syekh Nurjati, Menuju Pusat Keunggulan Pendidikan Digital Berbasis Nilai Keislaman
Cirebon

Antisipasi Banjir, Pemkot Cirebon dan BBWS Normalisasi Sungai Cikalong

Admin
05/05/2025 17:11
Wali Kota Dukung Akreditasi UIN Siber Syekh Nurjati, Menuju Pusat Keunggulan Pendidikan Digital Berbasis Nilai Keislaman
Cirebon

Wali Kota Dukung Akreditasi UIN Siber Syekh Nurjati, Menuju Pusat Keunggulan Pendidikan Digital Berbasis Nilai Keislaman

Admin
05/05/2025 17:05

Populer

  • Buku KAMMI Bisa Beribu-ribu Judul

    Buku KAMMI Bisa Beribu-ribu Judul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Berkah KOIN NU, Sayur Gratis untuk 100 Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Kardaya Warnika Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada Para Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musrenbang RPJMD dan RKPD Pemkab Majalengka Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

- Select Visibility -

    error: Content is protected !!