MUARA ENIM, fajarsatu – Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang laki-laki DPO pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kebun Almanar, Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Rabu (31/3/2021)
DPO tersebut tersebut di ketahui bernama Nopriandi Alias Mok (28) berdomisili di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/3/2019) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban hendak pulang ke rumah dengan mengunakan sepeda motor di Jalan Almanar, Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang.
“Di itengah jalan, sepeda motor yang korban kendarai dipepet oleh pelaku dan langsung dihentikan dengan cara dilintangkan di depan sepeda motor korban,” kata Kapolsek Gelumbang, Iptu Hary Dinar.
Lanjutnya, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan istri korban. Kemudian pelaku memukul korban dan menyuruh turun dari sepeda motor milik korban. Setelah itu pelaku langsung membawa lari sepeda motor berserta dompet dan dua buah handphone milik korban.
Setelah aksi, kedua pelaku tersebut dilaporkan di Polsek Gelumbang. Akhirnya polisi berhasil meringkus salah satu palaku berinisial K alias Walet (37). Tersangka sedang dalam menjalani hukuman.
Selanjunya, dari hasil pengembangan perkara tersebut akhirnya tersangka DPO curas tersebut berinisial N alias Mok akhirnya diketahui keberadaannya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Gelumbang, Iptu Hary Dinar memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap adanya seseorang terduga (DPO) tersebut yang sedang berada di Desa Alai, Kecamatan Lembak.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Gelumbang, Iptu Hary Dinar menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang, Ipda Agus Widodo beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang menuju TKP memasyikan keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Alai.
“Selanjutnya tersangka yang sudah lama DPO ini diamankan tanpa perlawanan pada saat diamankan. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (vian)