MAJALENGKA, fajarsatu – Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur sehingga memudahkan perbuatan cabul orang lain dan dijadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian. Keterangan tersebut terungkap saat Kasat Reskrim Polres Majalengka menggelar Konferensi Pers, di Satresrkim Polres Majalengka, Kamis (29/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP. Siswo D.C Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sehingga memudahkan perbuatan cabul dan dijadikan mata pencaharian untuk kebutuhan ekonomi. Adapun tersangka tersebut adalah berinisial (DA) 29 tahun seorang IRT berasal dari Desa Tanjungsari Kecamatan Sukahaji, KabpatenMajalengka.
Sedangkan korban itu sendiri yang merupakan adik kandung dari tersangka tersebut seorang perempuan berinisial (KM) 14 Tahun seorang pelajar beralamatkan sama seperti tersangka yakni dari Desa Tanjungsari Kec.Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Kronologis kejadian berawal pada 27 April 2021 sekitar pukul 22:00 WIB, tersangka telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dengan cara menawarkan perempuan di bawah umur melalui aplikasi media sosial berupa Me Chat kepada seorang laki-laki hidung belang untuk melakukan tindakan prostitusi di sebuah rumah kost dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Setelah petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan juga korban di lokasi kejadian, dilakukan beberapa pemeriksaan, terungkaplah fakta bahwasanya seorang anak perempuan yang ditawarkan tersangka kepada para lelaki hidung belang tersebut merupakan adik kandungnya sendiri.
“Selain itu ada tersirat fakta lainnya bahwa dirinyapun sendiri (tersangka DA) melakukan ataupun melayani open booking,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.
Menurutnya, dari informasi pengembangan tersangka (DA) pihak Polres Majalengka berhasil juga mengamankan tersangka baru yakni berinisial (HH) 35 tahun yang merupakan suami dari tersangka (DA). tersangka (HH) tersebut telah tebukti menjajakan istrinya (DA) di media sosial Me Chat kepada para pelanggannya.
“Atas apa yang diperbuat tersangka, dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya. (gan)