KEJAKSAN, fajarsatu – Guna meningkatkan pelayanan kepada para penumpang dalam memenuhi persyaratan Surat Bebas Covid-19, terhitung pada awal Juni 2021 ini, Pihak RNI (Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang menjadi operator pelayanan Rapid Test Antigen di Stasiun Cirebon Kejaksan, memperpanjang jam operasional pelayanannya dari sebelumnya mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB, menjadi pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Total di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat lima stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan surat bebas Covid-19.
“Guna membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan ketika akan menggunakan layanan KA jarak jauh, salah satunya harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, mulai awal Bulan Juni 2021 ini, di Stasiun Stasiun Cirebon Kejaksan, layanan Test Rapid Antigen dengan tarif Rp 85.000, jam operasionalnya diperpanjang hingga jam 21:00 WIB. Diharapkan dengan semakin panjang jam operasional layanan ini, bisa semakin memudahkan bagi para penumpang dalam mendapatkan surat bebas Covid-19,” Jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.
Suprapto mengatakan, hasil pemeriksaan surat bebas Covid-19 di 5 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
Untuk masa berlaku hasil negatif Test Rapid Antigen dan RT PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA, dengan tarif Rp 85.000. Sementara masa berlaku hasil negatif Test GeNose C19, maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan sampel, dengan tarif Rp 30.000.
Tercatat dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini (1 Mei 2021 s/d 9 Juni 2021), di 5 layanan stasiun wilayah Daop 3 Cirebon yang telah terdapat layanan Tes GeNose ataupun Rapid Test Antigen, jumlah penumpang KA yang telah mengunakan layanan Tes GeNose mencapai 33.540 orang, sementara yang menggunakan layanan Rapid Test Antigen berjumlah 3.957 orang.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan Test GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Sementara untuk Rapid Test Antigen, penumpang hanya cukup menunjukan tiket atau kode booking tiket saja.
Sebagai salah satu persyaratan protokol kesehatan dalam menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan KA diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif dari Tes GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT PCR/ Rapid Antigen ataupun GeNose sebagai syarat perjalanan KA Jarak Jauh.
“Layanan pemeriksaan GeNose C19 maupun Rapid Test Antigen di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon dilakukan dalam rangka screening Covid-19. Sehingga hal ini menjadikan moda transportasi kereta api, primadona pilihan para penumpang dalam bertransportasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Tingginya animo masyarakat dalam mendapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 ini bisa terlihat dari semakin meningkatnya jumlah peserta yang memeriksa diri. Guna mengantisipasi peningkatan tersebut, maka dilakukan perpanjangan jam operasional layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Cirebon Kejaksan,” tutup Suprapto. (irgun)