Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Catat! Inilah Syarat Naik KA Jarak Jauh Selama Perpanjangan PPKM Hingga 20 September

Admin
14/09/2021 15:52
in Ekonomi
0
Catat! Inilah Syarat Naik KA Jarak Jauh Selama Perpanjangan PPKM Hingga 20 September
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEJAKSAN, fajarsatu – Menyikapi perpanjangan masa PPKM Level 4, 3 dan 2 hingga 20 September 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan syarat-syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang KA Jarak Jauh.

Persyaratan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No. 69 Tahun 2021 yang harus dipenuhi seluruh pelanggan KA Jarak Jauh, salah satunya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan mempunyai surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau hasil negatif dari Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Senin (14/9/2021).

Lanjutnya, jumlah penumpang KA yang naik selama era perpanjangan PPKM pada periode 1 hingga 13 September 2021 yang lalu di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, total sebanyak 9.287 orang.

Dikatakan Suprapto, persyaratan administrasi protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Jauh terhitung mulai 14 September  2021, yakni penumpang berusia di atas 12 tahun wajib menunjukan Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

Bacajuga

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Daop 3 Cirebon Layani 160.563 Pemudik

Temani Pemudik Arus Balik di Stasiun Cirebon, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Live Music 

PT KAI Daop 3 Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Penumpang KA

“Menunjukkan data telah divaksin Covid-19, minimal dosis tahap pertama dengan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin. Sedangkan pelanggan KA di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik KA,” kata Suprapto.

Ia menambahkan, bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan persyaratan bagi para penumpang KA Jarak Jauh sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:69 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Suprapto merinci, persyaratan protokol kesehatan sesuai SEKemenhub No. 69 tahun 2021 lainnya di antaranya penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.

“Terakhir penumpang KA tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan,” tandasnya.

Untuk menyukseskan program Vaksinasi Covid-19, tambahnya, PT KAI Daop 3 Cirebon menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19 di Klinik Mediska samping Stasiun Cirebon Kejaksan bagi calon penumpang KA secara gratis.

“Tercatat sejak dioperasionalkan pada 3 Juli hingga14 September 2021, jumlah calon penumpang yang telah mengikuti vaksinasi sebanyak 2.772 orang,” ungkap Suprapto.

Dijelaskannya, PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dengan ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam SE Kemenhub RI No. 69 tahun 2021.

“Aturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” pungkas Suprapto. (irgun)

Tags: Daop 3 CirebonPerpanjangan PPKMPT KAPT. KAISyarat Naik KA

Related Post

Ekonomi

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Admin
22/07/2025 12:03
Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Ekonomi

Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Admin
25/03/2025 09:24
Ekonomi

OJK Terbitkan  Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang  Berfluktuatif Secara Signifikan

Admin
19/03/2025 11:12
OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, Ada Tambahan 5 Pelapor SLIK
Ekonomi

Kegiatan Usaha Bulion (Layanan Bank Emas) di Indonesia

Admin
26/02/2025 19:03
OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat
Ekonomi

OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara

Admin
25/02/2025 09:14
Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan Digital
Ekonomi

Dorong Generasi Muda Pahami Keuangan Digital

Admin
14/02/2025 19:55
Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Karena Kirab Budaya Cap Go Meh
Ekonomi

Daop 3 Cirebon Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Karena Kirab Budaya Cap Go Meh

Admin
11/02/2025 16:19
Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK
Ekonomi

Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK

Admin
11/02/2025 10:23

Populer

  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Asal Usul Buyut Gruda yang Rutin Diarak Saat Perhelatan Muludan Gegesik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Goveransi Perkuat Ekonomi Nadional OJK Gelar Risk and Governance Summit (RGS) 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website