CIREBON, fajarsatu.com – Sembilan tersangka pengedar barang haram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Sense) Polres Cirebon Kota dari hasil pengungkapan tujuh kasus berbeda selama Januari 2023.
Ke-sembilan tersangka AN,TH, AM, ER, TM terjerat kasus pengedaran Sabu dan Ekstasi. Sementara, TH, DP, RS dan CA kasus penjualan obat keras terbatas.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, pengungkapan tujuh kasus peredaran Narkoba di wilayah Cirebon Kota berhasil mengamankan sembilan tersangka.
“Periode Januari 2023 telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi dan peredaran obat keras terbatas dengan menangkap sembilan tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar,” ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Narkoba, Akp Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja.
Dikatakan kapolres, salah satu pengungkapan tersangka wanita berinisial TM yang ditangkap saat baru turun dari Kereta tujuan Jakarta-Cirebon di Stasiun Kejaksan. TM diketahui membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Setelah TM diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, barang tersebut diakui didapat dari AM dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang,” ucapnya Selasa (31/1/2023).
Ariek melanjutkan, barang haram tersebut oleh TM dikemas kembali menjadi paket kecil dan di tempel di lokasi yang telah di sepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk di edarkan di wilayah kota dan kab Cirebon.
“Menurut dari keterangan tersangka, Narkotika jenis sabu dan ekstasi, didapat dari Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari hasil pengungkapan tujuh kasus penyalahan Narkotika, berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan obat. Dua paket narkotika besar jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat Bruto 106.9 Gram, lima paket kecil narkotika sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,9 Gram. Serta, 254 butir pil jenis ekstasi. Serta, 2.250 butir obat keras terbatas.
“Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi diancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkas Kapolres. (Irgun)