Pertanyaan:
Nama saya YS, saya melihat langsung peristiwa kekerasan atau penganiayaan yang korbannya adalah salah satu keluarga saya. Bagaimana prosedur atau upaya yang saya lakukan untuk melaporkan tindakan tersebut, apakah saya boleh melaporkan tindakan tersebut?
Jawaban:
Baik, terimakasih kepada saudara YS atas pertanyaannya. Sebelum itu, terlebih dahulu kami akan memaparkan terkait perbedaan laporan dan pengaduan.
Pengertian laporan, sebagaimana yang tertera pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan:
“Pemberitahuan yang disampaikan oleh karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
Kemudian, yang dimaksud dengan pengaduan berdasarkan Pasal 1 angka 25 KUHAP adalah:
“Pemberitahuan disertai permintaan oleh para pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak secara hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”.
Dari kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) macam laporan, yang pertama laporan biasa yang bentuknya berupa LP (Laporan Polisi), dan yang kedua, laporan aduan yang berbicara klarifikasi, bukan termasuk pada BAP dan dalam prosesnya, ketika perkara ini bisa damai, lebih baik diutamakan.
Selain itu, yang membedakan antara laporan dan pengaduan adalah bahwa setiap orang dapat melaporkan suatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukan (seperti halnya orang yang bersangkutan).
Karena peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, maka tentunya dibutuhkan adanya tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang untuk menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana atau bukan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Apabila kita melihat suatu tindak kejahatan, kita pun berhak untuk melaporkan tindakan tersebut. Hal ini sejalan dengan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait siapa saja yang berhak melapor atau mengadu ke polisi, sebagai berikut:
- Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
- Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
- Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
- Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda-tangani oleh pelapor atau pengadu.
- Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
- Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Adapun terkait kekerasan, termasuk ke dalam tindak pidana yang tertera pada Pasal 368 ayat (1) KUHP :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Maka, saudara boleh melaporkan tindakan pidana tersebut berdasarkan Pasal 108 Angka 1 KUHAP tanpa menunggu adanya aduan dari korban terlebih dahulu. (*)