Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya MZD, mohon pencerahannya bagaimana pemutusan hubungan kerja dengan sistem PKWT yang dilakukan oleh Perusahaan outsourcing? Terimakasih.
Jawaban:
Baik, terimakasih untuk saudara MZD atas pertanyaannya. Izinkan kami untuk terlebih dahulu menjelaskan bagaimana PKWT dan outsourcing secara definitif. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Point (a) sampai dengan (d) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, ialah:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Hal ini lebih lanjut diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bahwa:
“Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu”
Kapan PKWT berakhir?
PKWT akan berakhir apabila jangka waktunya telah berakhir. Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan pun menjelaskan:
Ada beberapa hal yang mengakibatkan perjanjian kerja, yaitu:
- pekerja meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Apa itu outsourcing?
Outsourcing secara definitif merupakan perusahaan yang bertugas untuk pengendalian Sumber Daya Manusia. Outsourcing sendiri pada dasarnya tidak disebutkan secara tegas mengenai definisinya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, pengaturan outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.
Berdasarkan Pasal 1601 b KUH Perdata, outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborongan dengan bayaran tertentu. Hal ini sebagaimana yang juga pernah ditulis di laman kompasiana.com.
Lalu, bagaimana dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang juga dipaparkan pada Pasal 1 angka 4 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwasanya:
“Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak”.
Lebih jelas, Pasal 62 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselilsihan Hubungan Indutrial, menyebutkan:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”.
Maka, jika PHK terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, sedang perusahaan tidak membayar sisa kontrak yang berjalan, hak saudara untuk mendapatkan ganti rugi sebesar upah sesuai masa kontrak tidak terpenuhi.
Atas perselisihan tersebut, Saudara dan perusahaan terlebih dahulu wajib mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, hal ini sebagaimana yang juga dijelaskan oleh Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) UU PPHI memaparkan apabila dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan biparti tersebut telah dilakukan.
Selain itu, dalam perselisihan PHK, akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi. Mediasi yang dimaksud adalah mediasi hubungan industrial dan merupakan penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU PPHI. Jika mediasi gagal atau tidak mencapai kesepakatan, Pasal 5 UU PPHI menyebutkan Saudara dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Intisari Jawaban
PKWT akan berakhir jika waktunya sudah berakhir sebagaimana yang telah diatur dan dijanjikan. Akan tetapi, apabila PHK PKWT dilakukan secara menyimpang atau dalam arti tidak sesuai dengan perjanjian, maka saudara bisa melakukan upaya bipartit, jika bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit tersebut telah dilakukan.
Selain itu, dalam perselisihan PHK, akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi, yang apabila gagal maka Saudara dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial atau untuk lebih lanjut silahkan menghubungi tim LPBHNU Kabupaten Cirebon, karena kami siap membantu saudara dalam mengajukan permohonan ini. Terimakasih semoga bermanfaat. (*)