Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Langkah Hukum Jika Terjadi Ingkar Janji

LBHNU Menjawab

Admin
16/07/2020 18:41
in LPBHNU Menjawab
0
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Pertanyaan:

Saya NGH, saya memiliki rumah sewaan, lalu ada seseorang yang ingin menyewa rumah saya, dalam perjanjian dijelaskan agar rumah yang saya sewakan kepadanya tidak boleh disewakan lagi kepada siapapun. Ternyata, setelah saya tahu, bahwa rumah yang saya sewakan tersebut sudah disewakan lagi ke orang lain (dalam hal ini pihak ke III) yang mengakibatkan kerugian pada saya. Pertanyaan saya, langkah hukum apa yang dapat saya lakukan atas perbuatan ingkar janji tersebut?

Jawaban:

Terima kasih banyak saudara NGH atas pertanyaannya. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan merupakan salah satu bentuk mengingkari perjanjian atau dalam hukum perdata dikenal dengan istilah wanprestasi.

Menurut Salim HS dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja.

Bacajuga

Bupati Majalengka Apresiasi Harlah Satu Abad NU di Talaga

PC NU Majalengka Prihatin Dekadensi Moral di Era Gadget

Salah Langkah Hukum, Pengajuan Keberatan Affiati ke Mahkamah Partai Terlambat

Seorang debitur dikatakan lalai, apabila ia tidak memenuhi kewajibannya atau terlambat memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Kesengajaan maupun lalai, kedua hal tersebut menimbulkan akibat yang berbeda, dimana akibat akibat adanya kesengajaan, si debitur harus lebih banyak mengganti kerugian dari pada akibat adanya kelalaian.

Wanprestasi terdapat dalam bagian 4 Tentang Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya sesuatu perikatan Pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah ditentukan”.

Adapun bentuk-bentuk daripada wanprestasi pada umumnya seperti  tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat), melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi tersebut dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga.

Jika telah terjadi wanprestasi, maka langkah awal yang dapat diambil adalah melakukan somasi/teguran atas tindakan ingkar janji tersebut. Somasi/teguran ini bermanfaat untuk mengingatkan pihak yang telah wanprestasi terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian.

Somasi dalam praktek pada umumnya dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor. Lalu, pada saat somasi itu tidak diindahkannya, kreditor berhak membawa persoalan tersebut ke pengadilan, dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Adapun akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

  • Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
  • Pembatalan perjanjian;
  • Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
  • Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Intisari Jawaban

Karena perbuatan ingkar janji atau juga yang disebut dengan wanprestasi tersebut menimbulkan kerugian terhadap saudara, maka saudara dapat melakukan somasi terlebih dahulu sebagai bentuk peringatan kepada pihak yang telah menyewakan rumah saudara ke pihak ketiga tersebut.

Jika dalam waktu tertentu somasi yang saudara kirimkan kepada pihak yang melakukan wanprestasi itu tidak diindahkan sama sekali, maka saudara berhak membawa persoalan tersebut ke ranah Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat. (*)

Tags: Ingkar JanjiKonsultasi HukumLangkah HukumLBHNUWanprestasi

Related Post

Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

PHK PKWT di Masa Pandemi

Admin
06/10/2020 18:42
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Terjadi Eksploitasi Anak

Admin
29/09/2020 18:10
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Hak Konsumen dalam Jual Beli

Admin
24/09/2020 16:35
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Karyawan Melakukan Penggelapan

Admin
22/09/2020 19:30
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Adakah Hukum yang Mengatur Tentang Transaksi Jual Beli Akun Driver Ojol?

Admin
17/09/2020 17:01
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Bagaimana Langkah Hukum Apabila Atasan Menahan Upah?

Admin
15/09/2020 20:42
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Merek

Admin
10/09/2020 17:07
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Foto yang Disalahgunakan Dapat Dilaporkan

Admin
08/09/2020 18:01

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Prestasi Habibie yang Patut Dijadikan Teladan

    128 shares
    Share 128 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website