Pertanyaan
Saya DR. Saya adalah seorang supir truk pasir galian C, saya merupakan salah satu orang yang selalu dimintai uang oleh oknum tertentu. Karena saya beroperasi setiap hari, maka setiap hari pula saya harus menyetorkan uang kepada oknum tersebut yang sebenarnya tidak ada kaitan resmi dengan pekerjaan saya (preman), tapi kalau tidak setor mereka suka mengancam.
Pertanyaan saya, apakah saya dapat melaporkan kejadian tersebut, dan bagaimana langkah hukumnya?
Jawaban
Baik, terimakasih saudara DR atas pertanyaannya. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Kejadian tersebut termasuk pada pungutan liar. Maka dari itu, izinkan kami untuk membahas terlebih dahulu bagaimana pengertian pungutan liar atau biasa disebut dengan pungli.
Menurut Soedjono, pungutan liar merupakan interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi. Pungutan liar-pun sering diartikan sebagai uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lainnya sebagainya.
Adapun terkait pungutan liar yang dimaksud saudara yaitu uang yang diminta secara paksa oleh oknum preman yang tidak ada kaitan resminya dengan pekerjaan saudara. Jika pungli tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa, maka oknum tersebut dapat dijerat Pasal pemerasan dan ancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Adapun, menurut R. Soesilo, yang dimaksud pemerasan dengan kekerasan itu ialah:
- Mmemaksa orang lain;
- Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
- Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri termasuk pada pemerasan, dan perbuatan tersebut dapat dipidana.
Intisari Jawaban:
Saudara DR dapat melaporkan kejadian tersbut ke pihak berwajib di wilayah hukum tempat kejadian tersebut atau dapat pula melaporkan kejadian pungli dengan mengakses aplikasi Siberli via www.siberli.jabarprov.go.id jika saudara DR berada di Jawa Barat.
Laporan tersebut terlebih dulu akan diverifikasi kebenarannya oleh Saber Pungli Jabar. Dan dalam kurun waktu 20 hari, pelapor yang identitasnya dirahasiakan dapat mengecek status kejadian pungli yang diusut Saber Pungli Jabar.
Hal ini sebagaimana yang juga dijelaskan pada laman menpan.go.id. atau untuk lebih lanjut silahkan menghubungi tim LPBHNU Kabupaten Cirebon, karena kami siap membantu saudara dalam mengajukan permohonan ini. Terimakasih semoga bermanfaat. (*)