Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya NH, saya ingin menanyakan perihal Tetangga saya yang berniat untuk kerja di Korea, ia sudah mengikuti pendidikan sebagai persiapan kerja di Korea, ia dijanjikan oleh rekannya akan langsung berangkat ke Korea tanpa syarat, jika ia membayar uang sejumlah Rp60 juta .
Akan tetapi, setelah uang tersebut diberikan kepada rekannya. rekannya justru kabur dan membawa lari uang tersebut. Pertanyaan saya apakah hal demikian sudah termasuk kepada jenis tindak pidana penipuan dan penggelapan? dan, bagaimana langkah hukum yang harus dilakukan?
Jawaban:
Baik, terimakasih untuk saudara NH atas pertanyaannya, Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan terlebih dahulu mengulas apa itu penipuan dan penggelapan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 378 KUHP yang menjelaskan tentang Penipuan:
Pasal tersebut menyatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Dan dalam Pasal 372 KUHP menjelaskan tentang Penggelapan : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Cerita yang disampaikan oleh penanya yang mangatakan bahwa korban dijanjikan cepat diberagkatkan ke Negara Korea ketika korban memberikan sejumlah uang , itu dapat dikategorikan sebagai iming iming sesat yang menggerakkan seseorang memindahkan atau menyerahkan suatu benda atau barang miliknya kepada orang lain, perbuatan janji yang dilakukan masuk kepada unsur subjektif yaitu delik sengaja atau kesengajaan itu ada. Jika demikian maka unsur unsur pasal 378 KUHP terpenuhi.
Dari penjelasan diatas cukuplah kejadian yang dialami oleh tetangga NH tersebut ke dalam tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai yang termaktub dalam Pasal 378 jo 372 di atas.
Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana tersebut, terlebih dahulu baiknya tetap diselesaikan dengan cara kekeluargaan, mencari solusi bersama-sama sebelum membuat laporan kepolisian.
Jika masih tidak ditemukan titik temu, maka korban dapat membuat laporan kepada kepolisian wilayah hukum setempat sesuai lokus kejadian tindak pidana tersebut dalam hal ini dimana tetangga saudara memberikan uanganya kepada rekannya tersebut, memberikan keterangan kronologi kejadian yang dialami oleh tetangga anda kepada kepolisian.
Dilengkapi dengan bukti yang membuktikan bahwa uang tetangga saudara tersebut dibawa kabur oleh rekannya.
Jika tetangga saudara tidak memahami upaya hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut, kami LPBHNU Kabupaten Cirebon siap membantu untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Silahkan dapat menghubungi nomor HP (082285747325) atau bisa mendatangi kantor LPBHNU Kabupten Cirebon di Jalan Pangeran Cakrabuana Komplek Ruko Taman Sumber Indah Blok B 14, Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. (*)