Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya TR. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menetapkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pertanyaan saya, apakah ASN yang mengikuti kampanye Pilkada melanggar ketentuan tersebut?
Jawaban:
Baik, terimakasih untuk saudara TR atas pertanyaannya. Sebelumnya, izinkan kami untuk terlebih dahulu memaparkan apa yang dimaksud dengan Pilkada. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dijelaskan bahwa:
“Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah”.
Tidak hanya Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang menetapkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 pun menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Apa yang dimaksud dengan Netralitas dalam ASN?
Bebas yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN ada Netralitas seorang ASN, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), netralitas merupakan keadaan dan sikap netral, dalam arti tidak memihak, atau bebas. Jika dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada, netralitas dapat diartikan sebagai perilaku tidak memihak, atau tidak terlibat yang ditunjukan birokrasi pemerintahan dalam masa kampanye kandidat kepala daerah di ajang pemilukada baik secara diam-diam maupun terang-terangan.
Lalu, Apa Esensi dari Netralitas?
Esensi dari Netralitas menurut Prof. Dr. Eko Prasojo sebagai salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, ialah:
- Komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan public;
- Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak;
- Tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya;
- Tidak menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan dan jabatannya.
Apa Saja Jenis-Jenis Pelanggaran Netralitas ASN?
Jenis-jenis Pelanggaran Netralitas ASN dalam Aspek Politik berdasarkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 dan Surat Edaran KASN Nomor B-2900/KASN/11/2017, yaitu sebagai berikut:
- Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, komen, share, like). Hal ini sebagaimana Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004.
- Menghadiri deklarasi paslon. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004)
- Melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang Mengindikasikan keberpihakan. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).
- Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).
- Mendeklarasikan dirinya sebagai balon kepala daerah/wakil kepala daerah. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).
- Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).
- Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan parpol. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang). (Pasal 4 angka 13 huruf b, Pasal 4 angka 15 huruf d, dan Pasal 12 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010).
- Ikut sebagai pelaksana. (Pasal 4 angka 12 PP No. 53 Tahun 2010).
- Terlibat dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf a dan Pasal 12 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010).
- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS. (Pasal 4 angka 12 huruf b PP No. 53 Tahun 2010).
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. (Pasal 4 angka 12 huruf c PP No. 53 Tahun 2010).
- Memberikan dukungan ke caleg DPD/calon kepala daerah (independent) dengan memberikan foto kopi KTP. (Pasal 4 angka 14, dan Pasal 12 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010).
- Sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara. (Pasal 4 angka 12 huruf d PP No. 53 Tahun 2010).
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf b dan Pasal 13 angka 13 PP No. 53 Tahun 2010).
- Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (Pasal 87 ayat 4 huruf c UU No. 5 Tahun 2014).
- Mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tanpa mengundurkan diri. Hal ini sebagaimana Pasal 119 (Putusan MK) UU No. 5 Tahun 2014, dan Pasal 123 ayat 3 (Putusan MK) UU No. 5 Tahun 2014.
- Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan paslon selama masa kampanye. (Pasal 4 angka 13 huruf a, Pasal 4 angka 15 huruf c, dan Pasal 13 PP No. 53 Tahun 2010).
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016).
Adapun Ancaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas pada saat Pilkada cukup berat, pegawai pemerintah tersebut bisa terkena dua jenis sanksi seperti sanksi pidana juga sanksi administrasi. Apabila pelanggaran dilakukan sebelum penetapan pasangan calon, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif. Sedangkan apabila pelanggaran tersebut dilakukan setelah pasangan calon ditetapkan, maka dapat terkena sanksi administratif dan pidana. Sanksi tersebut pun akan dijatuhkan ketika Bawaslu menyampaikan rekomendasi pelanggaran kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Intisari Jawaban
ASN yang mengikuti kampanye Pilkada termasuk ke dalam salah satu jenis pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004. Tak hanya itu, pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana. Sebagai contoh, pada tahun 2018 lalu, salah satu camat di Cirebon divonis 2 (dua) bulan penjara karena terbukti terlibat dalam politik praktik. Camat tersebut diduga memerintahkan kepada sejumlah kepala dan sekretaris desa yang ada di kecamatan tersebut untuk mendukung salah satu paslon dalam PilBup. Hal ini jelas telah melanggar Netralitas ASN. (*)