Pertanyaan :
Perkenalkan nama saya SJ, kebetulan saat ini saya bekerja sebagai ASN, sejak lahir orang tua saya memberikan nama kepada saya S, akan tetapi pada saat usia saya remaja saya sering menggunakan nama belakang saya dengan nama ayah saya yaitu J, walaupun di Akta Kelahiran dan KTP nama saya hanya S tidak ada kepanjangan J tetapi saya lebih senang dikenal dengan nama SJ, selain itu saya ingin dikenal dengan membawa nama ayah saya.
Pertanyaannya adalah apakah bisa saya merubah nama di KTP yang hanya S menjadi SJ dan bagaimana prosedurnya? Terima kasih.
Jawaban
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan, berikut bunyi selengkapnya:
Pasal 52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) mengatur bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:
- Salinan penetapan pengadilan negeri;
- Kutipan akta pencatatan sipil;
- Kartu keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el); dan
- Dokumen perjalanan bagi orang asing.
Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.
Siapapun yang mau ganti nama, hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen. Kalau menurut pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta nikah
Tidak cuma dokumen-dokumen yang udah disebutin di atas saja yang perlu disiapkan. Pemohon pergantian nama juga perlu membuat surat permohonan yang isinya mencantumkan alasan kenapa kok namanya pengen diganti.
Jelaskan secara lengkap alasannya, misalnya karena artinya kurang bagus, agar lebih mudah dikenal, dan lain-lain. Ingat ya, jangan berbohong soal alasan ini, soalnya nanti pihak pengadilan bakal minta saksi buat meyakinkan kalau perubahan nama emang perlu dilakukan. Kemudian silahkan ajukan permohonan itu ke Pengadilan Negeri sesuai domisili pemohon, atau jika suadara tidak mau repot-repot untuk mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan silahkan bisa menghubungi tim LPBHNU Kabupaten Cirebon, karena kami siap membantu saudara dalam mengajukan permohonan ini. Terima kasih semoga bermanfaat. (*)