Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Suami Ajukan Cerai Talak, Istri Tuntut Rp 75 juta, Apakah Perceraian Bisa Dilanjut?

Admin
09/07/2020 09:00
in LPBHNU Menjawab
0
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Pertanyaan:

Saya Kj, saya berniat untuk mengajukan permohonan cerai talak kepada istri saya karena istri saya menuduh saya mencuri perhiasannya padahal perhiasan tersebut hanya terselip.

Selain itu ada banyak juga sifat-sifatnya yang membuat saya tidak tahan untuk mempertahankan rumah tangga ini yang menyebabkan sering terjadinya perselisihan diantara kami harapan untuk kembali hidup rukun tidak ada lagi.

Akan tetapi, istri saya mengancam akan menuntut uang sebesar Rp 75 juta jika saya menceraikannya, sedangkan saya tidak mampu untuk membayar uang sebesar itu. Pertanyaan saya, apakah saya tetap bisa mengajukan permohonan cerai talak ?

Jawaban:

Bacajuga

Diresmikan Wali Kota, LKBH Bibit Siap Bantu Masyarakat Tak Mampu Secara Gratis

Edan! Gegara Faktor Ekonomi, Suami Jual Istri dan Istri Jual Adik Kandung

Selingkuhi Istri Pelaku Selama 10 Tahun, Korban Dihajar Babak Belur

Baik, terimakasih untuk saudara Kj atas pertanyaannya. Sebelum itu kami akan menjelaskan terlebih dahulu bagaimana perceraian dalam perundang-Undangan.

Menurut Subekti, perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut.

Dalam Pasal 38 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 113 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Perkawinan dapat putus karena :

  1. Kematian;
  2. Perceraian; dan
  3. Atas keputusan pengadilan.

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak (atas permohonan suami) atau berdasarkan gugatan perceraian (atas permintaan istri), dan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri yang berkewajiban untuk saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UU NO.1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian dijelaskan dalam Pasal 19 Penjelasan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

 Adapun khusus yang beragama Islam sebagaimana yang juga pernah dituliskan di laman sebelumnya, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

  1. Suami melanggar taklik-talak;
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

 Intisari Jawaban :

Dalam kasus ini, saudara tetap bisa mengajukan permohonan cerai talak dengan alasan perceraian sebagaimana yang tertera dalam Pasal 19 penjelasan atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 maupun KHI Pasal 116 huruf (f) atau alasan-alasan lain yang juga berkaitan dengan pasal tersebut.

Adapun terkait ancaman meminta uang sebesar Rp 75 juta, tidak menjadi halangan saudara untuk mengajukan cerai talak. Akan tetapi, dalam cerai talak, memiliki akibat hukum, di mana pasca perceraian (selama masa iddah), mantan suami harus memberikan nafkah kepada mantan istrinya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 c UU No. 1 Tahun 1974  yang berbunyi:

“Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri”

 Jika saudara ingin mendapatkan bantuan hukum bisa dengan menghubungi LPBH NU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum) yang beralamat di di jalan Pangeran Cakrabuana Ruko Taman Sumber indah Blok B.14 Talun Cirebon atau dapat menghubungi nomor (082285747325). Demikian jawaban yang kami sampaikan semoga bermanfaat. (*)

Tags: Cerai TalakIstriKonsultasi HukumLBH NUSuamiTuntut

Related Post

Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

PHK PKWT di Masa Pandemi

Admin
06/10/2020 18:42
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Terjadi Eksploitasi Anak

Admin
29/09/2020 18:10
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Hak Konsumen dalam Jual Beli

Admin
24/09/2020 16:35
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Karyawan Melakukan Penggelapan

Admin
22/09/2020 19:30
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Adakah Hukum yang Mengatur Tentang Transaksi Jual Beli Akun Driver Ojol?

Admin
17/09/2020 17:01
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Bagaimana Langkah Hukum Apabila Atasan Menahan Upah?

Admin
15/09/2020 20:42
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Merek

Admin
10/09/2020 17:07
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Foto yang Disalahgunakan Dapat Dilaporkan

Admin
08/09/2020 18:01

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website