Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya RAH, saya mengikuti perlelangan, akan tetapi terdapat pihak lain yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Bank yang mengaku mempunyai hak atas objek yang akan dilelang. Pertanyaan saya, apakah pembatalan lelang tersebut dibenarkan sekalipun objek hak Tanggunannya telah diberikan akta?
Jawaban:
Baik, terimakasih untuk Saudara RAH atas pertanyannya. Izinkan kami untuk terlebih dahulu memaparkan bagaimana yang dimaksud dengan lelang.
Lelang berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (yang dalam tulisan selanjutnya akan ditulis sebagai Permenkeu 27/2016) diartikan sebagai:
“Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman”
Adapun Pengumuman Lelang yang dimaksud berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Permenkeu 27/2016, ialah:
“Pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan”.
Apakah Lelang dapat Dibatalkan?
Pada dasarnya, lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan. Hal ini sebagaimana yang juga dipaparkan dalam Pasal 4 Permenkeu 27/2016.
Pasal 27 Permenkeu 27/2016 memaparkan:
“Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan”
Adapun Penjual yang dimaksud merupakan orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 19 Permenkeu 27/2016.
Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (4) huruf b Permenkeu 27/2016 menjelaskan : Termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan penjual, apabila a) penjual tidak melakukan pengumuman lelang; atau b) penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang dengan kehadiran Peserta Lelang.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (5) Permenkeu 27/2016, pembatalan lelang atas permintaan penjual (baik pembatalan secara tertulis maupun penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang) dikenakan Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
Dalam Pasal 30 Permenkeu 27/2016 tertera:
Selain dengan permintaan penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan, pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
- Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (“SKT/SKPT”) untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
- barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus lelang eksekusi;
- terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang;
- Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus lelang noneksekusi;
- tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
- Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang kepada pejabat lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Permenkeu 27/2016;
- Pengumuman lelang yang dilaksanakan penjual tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
- keadaan memaksa (force majeur) atau kahar;
- terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;
- Nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan surat penetapan nilai limit yang dibuat oleh penjual; atau
- Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
- Pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Intisari Jawaban:
Dalam kasus Saudara, pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dapat dimungkinkan, hal ini sebagaimana yang juga tertera pada Pasal 30 huruf c Permenkeu 27/2016 di atas, dengan catatan pihak lain tersebut bukanlah debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi dan juga dengan mengajukan gugatan. Atau untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut,
Saudara dapat menghubungi tim LPBHNU Kabupaten Cirebon dengan cara datang langsung ke alamat Jalan Pangeran Cakrabuana Ruko Taman Sumber Indah Blok B.14 Talun Cirebon dan dapat juga mengubungi via media sosial seperti Facebook dan Instagram. (*)