Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Penyelesaian Sengketa Kepegawaian

LBHNU Menjawab

Admin
04/08/2020 12:31
in LPBHNU Menjawab
0
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya RF, izinkan saya untuk betanya, apa yang dimaksud dengan banding administratif dalam sengketa kepegawaian?

Jawaban:

Baik, terimakasih untuk saudara RF atas pertanyaannya. Izinkan kami untuk memaparkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sengketa kepegawaian.

Sengketa Kepegawaian merupakan sengketa atau perselisihan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Tata Usaha Negara (TUN) di bidang kepegawaian oleh Badan atau Pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.

Bacajuga

Bupati Majalengka Apresiasi Harlah Satu Abad NU di Talaga

PC NU Majalengka Prihatin Dekadensi Moral di Era Gadget

Diresmikan Wali Kota, LKBH Bibit Siap Bantu Masyarakat Tak Mampu Secara Gratis

Sengketa Kepegawaian juga merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan keputusan/penetapan di bidang kepegawaian merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara.

Adapun yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN ialah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk  sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terjadi sengketa kepegawaian, ada 2 (dua) cara untuk menyelesaikannya seperti khusus untuk pelanggaran disiplin diupayakan terlebih dahulu penyelesaian melalui saluran Upaya Administratif yaitu Keberatan dan Banding Administratif.

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 bahwa yang dimaksudkan dengan upaya administratif merupakan suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan dilingkungan pemerintah sendiri. Upaya Administratif  itu terdiri dari:

Keberatan dilakukan apabila penyelesaiannya harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu. Sedangkan, banding administratif merupakan upaya administratif yang ditempuh jika penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.

Intisari Jawaban

Banding administratif merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian apabila penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan. (*)

Tags: Konsultasi HukumLBHNUPenyelesaianSengketa Kepegawaian

Related Post

Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

PHK PKWT di Masa Pandemi

Admin
06/10/2020 18:42
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Terjadi Eksploitasi Anak

Admin
29/09/2020 18:10
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Hak Konsumen dalam Jual Beli

Admin
24/09/2020 16:35
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Karyawan Melakukan Penggelapan

Admin
22/09/2020 19:30
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Adakah Hukum yang Mengatur Tentang Transaksi Jual Beli Akun Driver Ojol?

Admin
17/09/2020 17:01
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Bagaimana Langkah Hukum Apabila Atasan Menahan Upah?

Admin
15/09/2020 20:42
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Merek

Admin
10/09/2020 17:07
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Foto yang Disalahgunakan Dapat Dilaporkan

Admin
08/09/2020 18:01

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Prestasi Habibie yang Patut Dijadikan Teladan

    128 shares
    Share 128 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website