Pertanyaan
Saya IN, saya memesan lemari di suatu toko, setelah lemari tersebut diantar ketempat saya, ternyata memiliki cacat tersembunyi dan tidak sesuai sebagaimana barang yang saya pesan. Di awal sudah ada kesepakatan bahwa saya akan mendapatkan garansi dan diperbolehkan untuk complain apabila barang yang saya terima tidak sesuai pesanan ataupun rusak. Akan tetapi, dalam pemilik toko tidak menanggapi sama sekali complain saya sebagaimana yang telah disepakati.
Pertanyaan saya, langkah apa yang dapat saya lakukan untuk mendapatkan hak saya sebagaimana yang kesepakatan?
Jawaban
Baik, terima kasih atas pertanyaannya, izinkan kami untuk terlebih dahulu memaparkan bagaimana definisi akad pesanan dan garansi dalam undang-undang.
Berdasarkan Pasal 106 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
“Dalam bai’ istisna, identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesan”, lebih lanjut, Pasal 108 ayat (2) KHES menjelaskan:
“Apabila objek dari barang pesanan tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka pemesan dapat menggunakan hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pesanan”.
Akad pesanan (istishna’) merupakan akad yang ghair lazim (tidak mengikat), baik sebelum pembuatan pesanan atau sesudahnya. Oleh karena itu, masing-masing pihak memiliki hak khiyar untuk melangsungkan akad atau membatalkannya, dan berpaling dari akad sebelum pemesan/konsumen melihat barang yang dibuat/dipesan apabila pembuat/produsen menjual barang yang dibuatnya sebelum dilihat oleh pemesan maka hukum akadnya sah, karena akadnya ghair lazim, dan objek akadnya bukan benda yang dibuat itu sendiri, melainkan sejenisnya yang masih ada dalam tanggungan.
Apabila pemesan telah melihat barang yang dipesannya maka ia memiliki hak khiyar. Apabila pemesan menghendaki, maka berhak meneruskannya dan apabila pemesan menghendaki maka pemesan boleh meninggalkannya dan membatalkan akadnya. Menurut Imam Abu Hanifah. Alasannya karena membeli sesuatu yang belum dilihatnnya, oleh karena itu konsumen berhak atas khiyar.
Apa itu Garansi?
Garansi merupakan layanan setelah terjadinya transaksi konsumen kepada produsen yang diberikan untuk pemakaian barang yang digunakan secara berkelanjutan dan garansi tidak hanya bergantungan pada hasil kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam transaksi.
Pasal 7 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa:
“Salah satu dari kewajban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan”.
Selanjutnya pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 memaparkan:
“memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.
Jika pembelian barang yang disertai garansi maka ada perjanjian jual beli, dengan membuat perjanjian berarti para pihak mengikatkan diri satu sama lain untuk melaksanakan kewajiban masing-masing pihak, yang mana pihak penjual harus memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha dalam pembuatan pesanan oleh pihak pembeli yang barangnya tidak sesuai dengan yang dipesan, dalam perjanjiannya pihak penjual memberikan garansi setiap pembelian produk yang tidak sesuai dengan kualifikasi pesanan.
Sehingga pelaku usaha untuk memberikan garansi kepada pembeli harus diteliti terlebih dahulu apakah kerusakan atau ketidak sesuaian pesanan berasal dari penjual maka penjual harus memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha dalam memberikan ganti kerugian atau garansi yang dijanjikan kepada pihak pembeli.
Tanggung jawab pelaku usaha dalam “pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (1) pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Bagaimana jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan?
Pelaku usaha wajib memberikan informasi terkait batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim manakala barang tersebut tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat cacat tersembunyi.
Selain itu, apabila ternyata barang yang Saudara terima tidak sesuai pesanan, Saudara juga dapat menggugat penjual secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang dilakukan.
Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya tentang “Hukum Perjanjian”, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Intisari Jawaban
Dalam peristiwa tersebut, maka terlebih dahulu saudara dapat menemui pihak penjual untuk memastikan kapan akan mengganti atau memperbaiki lemari agar sesuai yang dipesan dan diperjanjikan di awal transaksi. Kemudian, apabila terjadi hal diluar kesepakatan, maka secara perdata, saudara dapat menggugat penjual dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Saudara terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dipilih sedari awal). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. (*)