Pertanyaan
Saya ibu RT, saya memiliki sebuah toko baju, sepenuhnya saya percayakan kepada dua orang karyawan saya untuk menjaganya, yaitu RY dan TY, setiap minggu saya selalu cek stok barang di toko, akan tetapi setiap saya cek selalu kurang dan merasa tidak sesuai dengan perhitungan.
Ternyata dua karyawan saya menjual baju yang ada di toko tetapi uang hasil penjualannya masuk ke kantong mereka berdua. Dan hal ini sudah sering kali terjadi berulang-ulang. Hingga saya mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Pertanyaan saya, langkah hukum apa yang tepat untuk menangani hal seperti ini?
JAWABAN:
Terimakasih atas pertanyaannya, pertama-tama saya ikut prihatin dengan kejadian kerugian yang dialami ibu RT. Izinkan kami menjelaskan terlebih dahulu kasus yang di alami oleh ibu. Kasus yang dialami oleh ibu dapat di kategorikan pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan?
Penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 374 KUHP sebagai berikut :
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Unsur apa yang dilakukan oleh pelaku penggelapan dalam jabatan?
Biasanya orang yang melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan ini, mempuyai unsur-unsur untuk melakukannya, diantaranya:
- Perbuatan memiliki, pasal 372 menerangkan “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan…” bahwa memiliki adalah perbuatan menguasai suatu benda seolah-olah ia pemilik benda tersebut. Pemilikan itu umumnya terdiri atas setiap perbuatan yang menghapuskan kesempatan untuk memperoleh kembali barang itu oleh pemilik yang sebenarnya dengan cara-cara menghabiskan, atau memindah tangankan barang itu, seperti memakan, memakai, menjual, menghadiakan, dan menukar;
- Unsur objek kejahatan sebuah benda, biasanya barang yang menjadi obyek penggelapan yakni barang yang bergerak dan berwujud saja;
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain;
- Benda dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Adapun unsur lain yang memperkuat untuk melakukan berbuatan penggelapan dalam jabatan, diantaranya:
- Semua unsur penggelapan dalam bentuk pokok (pasal 372)
- Adanya unsur-unsur yang memberatkan, yakni beradanya benda dalam kekuasaan yang disebabkan oleh:
- Karena adanya hubungan kerja, hubungan kerja hal ini layaknya buruh dengan majikannya atau seorang karyawan atau pelayan dengan majikannya.
- Mata pencahariannya atau jabatan, maksudnya dalam hal ini pelaku dari penggelapan karena jabatannya misalnya pelaku penggelapan ini seorang kasir atau pelayan yang tugasnya menjadi bendahara dan melayani pembeli dan itu yang dilakukan pelku terbatas.
Dalam hal ini juga terdapat unsur subjektif dari pelaku penggelapan, diantaranya:
- Adanya unsur kesengajaan, yakni unsur yang melekat pada diri si pelaku.
- Adanya unsur melawan hukum, maksudnya adalah sebelum pelaku melakukan penggelapan dia sudah mengetahui bahwa melakukan penggelapan itu melanggar hukum, akan tetapi tetap dilakukan.
Dari pertanyaan ibu RT di atas, perbuatan yang dilakukan oleh 2 orang karyawan ibu dapat dikategorikan tindakan penggelapan dalam jabatan karena didalam perbuatan tersebut ada unsur memiliki dan menjual barang kemudian uang hasil dari penjualan itu tidak di setorkan kepada ibu sebagai pemilik toko, itu salah satu perbuatan penggelapan dalam jabatan melanggar pasal 374 KUHP. Semua unsur yang di jelaskan materi diatas juga sudah memenuhi persyaratan atau acuan untuk menunjang pelaporan kepada pihak kepolisian, dengan juga adanya bukti kerugian yang dialami oleh ibu RT.
INTISARI JAWABAN :
Adapun langkah hukum yang tepat untuk menangani hal ini, alangkah baiknya terlebih dahulu dilakuakn mediasi secara kekeluargaan, jika tidak ditemukan titik temu, anda dapat melakukan atau membuat laporan kepada pihak kepolisian wilayah hukum setempat untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan membawa bukti-bukti yang telah ada.
Jika anda masih merasa bingung apa ,yang harus dilakukan, kami LPBH NU Kabupaten Cirebon siap membantu untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda dialami. Untuk konsultasi hukum bisa mendatangi kantor kami yang beralamat di Jl. Pangeran Cakrabuana Komplek Ruko Taman Sumber Indah Blok B 14, Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kab. Cirebon. (*)