Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya AR, saya adalah seorang paman dari ananda QA yang dikabarkan diiming-imingi menjadi model oleh ayah tirinya. Dalam pemotretan tersebut, pada awalnya ananda QA diminta untuk memakai gamis, akan tetapi, semakin lama, ananda QA dipaksa untuk membuka pakaiannya hingga telanjang dada.
Ironinya, dalam pemotretan tersebut, disaksikan pula oleh Ibunya bahkan Ibunya pun turut memaksa. Pertanyaan saya, sebagai seorang paman, adakah langkah hukum yang bisa saya lakukan menimbang ananda QA ini masih dibawah umur dan ananda QA hanya mengeluhkan itu kepada saya.
Jawaban:
Terimakasih untuk saudara AR atas pertanyaannya. Kami turut prihatin atas kerjadian tersebut. Perlu kita ketahui bahwa hak anak berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ialah:
“bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara”
Adapun perlindungan khusus yang dimaksud sebagaimana yang tertera pada Pasal 15 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ialah:
“perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.
Kemudian, lebih lanjut Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa:
- Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
- diskriminasi;
- eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
- penelantaran;
- kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
- ketidakadilan; dan
- perlakuan salah lainnya.
- Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Adapun Sanksi bagi pelaku eksploitasi terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah). Hal ini diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Secara umum eksploitasi anak dapat diartikan sebagai pemanfaatan atau pendayagunaan anak untuk keuntungan mereka yang melakukannya (bisa orang tua maupun pihak-pihak lain). Dalam kasus ini, dapat juga dikenakan UU Pornografi di mana ayah tiri dan ibu kandung dari anak tersebut melakukan pemotretan dengan memaksa anak tersebut untuk membuka pakaiannya hingga telanjang dada. Dan dikhawatirkan foto tersebut kemudian disebar.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak
Jelas bahwa Ayah Tiri dan Ibu Kandung dari Ananda QA tersebut telah melanggar UU Pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan telanjang (sebagaimana pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi point d dan f).
Intisari Jawaban
Dalam kasus yang saudara paparkan, hal ini termasuk ke dalam eksploitasi anak dan pelanggaran UU Pornografi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah meluncurkan aplikasi perlindungan anak online bernama PandawaCare. Saudara juga dapat mengadukannya secara online ke laman kpai.go.id dengan mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu, juga dapat melaporkannya ke wilayah kepolisian setempat. Adapun untuk konsultasi hukum lebih lanjut, saudara dapat mendatangi Kantor LPBHNU Kabupaten Cirebon yang berada di Jl. Pangeran Cakrabuana Komplek Ruko Taman Sumber Indah Blok B No.14 Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kab. Cirebon. Terimakasih. Semoga bermanfaat. (*)