Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya RF, saya dan istri saya ingin mengadopsi anak. Pertanyaan saya, bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh dan ke mana kami harus mengajukannya?
Jawaban:
Baik, terimakasih untuk saudara RF atas pertanyannya. Sebelum itu, terlebih dahulu kami akan memaparkan bagaimana yang dimaksud dengan Adopsi Anak. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak memaparkan bahwa yang dimaksud dengan Pengangkatan Anak ialah:
“Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat”.
Apa saja Persyaratan Administrasi Calon Orang Tua Asuh (COTA)?
- Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit pemerintah;
- Surat keterangan dari dokter kandungan;
- Surat keterangan Kesehatan jiwa dari Dokter spesialis jiwa di Rumah Sakit pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Foto Copy surat nikah;
- Akte Kelahiran COTA;
- Kartu Keluarga;
- KTP COTA;
- Keterangan penghasilan COTA;
- Surat ijin dari orang tua kandung/wali yang sah dari CAA (Calon Anak Asuh) bermaterai;
- Surat persetujuan dari orang tua/kerabat COTA (bermaterai);
- Surat pernyataan yang menyatakan Pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak (bermaterai);
- Surat pernyataan yang COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (bermaterai);
- Surat pernyataan COTA akan memberitahukan kepada anak mengenai asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
- Surat Pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya (bermaterai)
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Lalu, Bagaimana Mekanisme Lengkap dalam Mengangkat Anak?
- Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan ke Dinas Sosial.
- Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
- Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat. Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
- Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
- Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
6 .Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.
7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Intisari Jawaban
Dalam mengajukan adopsi anak, terlebih dahulu saudara dapat mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial. Setelah itu, lengkapi data-data administrasi sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Untuk selanjutnya, ikuti mekanismenya. Sebagai tambahan, apabila anak tersebut berada di YPAB, ada yang harus dilampirkan sebagai kelengkapan CAA (Calon Anak Angkat) seperti formulir permohonan pengangkatan anak kepada Lembaga YPAB, Berita Acara penyerahan CAA kepada YPAB dan Akta Kelahiran CAA.
Adapun untuk konsultasi hukum lebih lanjut, saudara dapat mendatangi Kantor LPBHNU Kabupaten Cirebon yang berada di Jl. Pangeran Cakrabuana Komplek Ruko Taman Sumber Indah Blok B No.14 Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kab. Cirebon. Terimakasih. Semoga bermanfaat. (*)