Pertanyaan:
Nama saya MU, saya pernah di telpon oleh seseorang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai polisi. Dalam telepon tersebut, ia mengatakan bahwa anak laki-laki saya ditangkap oleh polisi dengan alasan dugaan pemakaian narkoba. Untuk membebaskan anak laki-laki saya, polisi tersebut meminta saya untuk mengisi pulsa pada nomor yang berbeda-beda, setelah dijumlah, uang untuk pembelian pulsa tersebut mencapai Rp 2.858.000.
Pertanyaan saya, apakah bisa saya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan bagaimana caranya?
Jawaban :
Baik, terimakasih untuk saudara MU atas pertanyaannya. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Sebelum itu, izinkan kami untuk membahas terlebih dahulu bagaimana penipuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Tindak pidana penipuan merupakan modus yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan dengan cara melawan hukum. Dalam menjalankan modus penipuan, seseorang akan mencoba mengiming-imingi orang lain untuk melakukan apa yang pelaku inginkan. Adapun tindak pidana penipuan dijelaskan lebih spesifik dalam pasal 378 KUHP. Tidak hanya itu, penipuan yang dilakukan secara elektronik pun diatur dalam UU ITE.
Pasal 378 (KUHP) memaparkan terkait dengan penipuan sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379 KUHP pun menjelaskan:
“Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 PERMA 2/2012 dijelaskan, kata-kata “dua ratus puluh lima rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, penipuan dengan menggunakan media elektronik, termasuk ke dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) yang menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Lalu, Bagaimana Cara Melaporkan Kasus Penipuan Online?
Terdapat beberapa cara atau langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan penipuan online ke pihak berwajib atau dalam hal ini yang dimaksud adalah polisi sebagaimana yang juga ditulis di laman pressburner.com sebagai berikut:
- Bawalah bukti seperti bukti transfer yang telah dilakukan ke rekening penipu sebagai alat dasar penyelidikan, atau dalam kasus Saudara bukti keterangan bahwa Saudara mengisi pulsa pelaku dan catatan nomor-nomor yang Saudara isi pulsanya. Setelah itu, polisi akan membuatkan laporan yang berisikan tentang identitas terlapor maupun pelapor.
- Datang langsung ke kantor Kepolisian yang terdekat. Mengenai Bagian wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya, apabila melihat kejadian kejahatan di suatu kecamatan, maka dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, korban juga diperkenankan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya baik itu melapor ke Polres, Polda, dan Mabes Polri.
- Setelah itu, pelapor bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk melaporkan kasus penipuan online yang telah dialami. Pelapor bisa menceritakan kronologis kejadian dan menunjukkan barang buktinya.
- Kemudian, laporan yang disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah dinyatakan diterima.
- Selanjutnya, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan dari Polisi dan surat perintah penyidikan.
- Setelah Laporan Polisi selesai dibuat, maka Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.
Masyarakat yang merasa sudah tertipu online pun dapat juga menghubungi Call Center POLRI dengan melakukan panggilan ke nomor akses 110 yang nantinya akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).
Masyarakat pun dapat menggunakan layanan call center 110 secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, layanan 110 ini tidak boleh dibuat untuk permainan (iseng-iseng), karena bila dilakukan demikian, pihak polisi akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
Saat ini, pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah memberikan kemudahan dalam pelaporan Penipuan. Masyarakat dapat melaporkan penipuan hanya dengan mengirim email ke pihak Polri. Email yang mereka berikan yaitu “cybercrime@polri.go.id“. Langkahnya yaitu:
- Pihak yang bersangkutan memberikan dan menceritakan sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya terkait kasus penipuan yang dialami.
- Kemudian, berikan info bagaimana jalannya transaksi online Saudara, Bukti-bukti pendukung seperti bukti transfer atau bukti percakapan Saudara dengan si penipu. Apabila korban memiliki data-data penipu tersebut, maka dapat juga dilampirkan ke dalam email.
- Setelah data-data sudah dikumpulkan menjadi satu, selanjutnya korban tinggal mengirim data tersebut ke email cybercrime@polri.go.id.
- Untuk tindak lanjutnya diserahkan kepada pihak Polri. Karena banyaknya kasus, mungkin terkadang Saudara perlu menunggu.
Dalam kasus Saudara, tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalam pasal 378 KUHP, di mana pelaku ingin menguntungkan diri dengan cara meminta korban mengirimkan pulsa terhadap nomor yang dikirim oleh pelaku, kemudian pelaku memalsukan data diri dengan mengaku sebagai polisi dan mengatakan bahwa anak saudara ditangkap dengan dugaan kasus pemakaian narkoba.
Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh pelaku termasuk ke dalam tindak pidana penipuan. Pelaku juga dapat dilaporkan dengan dasar hukum UU ITE dimana pelaku menyebarkan berita bohong bahwa anak laki-laki saudara sedang ditangkap polisi lalu merugikan konsumen dengan meminta korban mengirim pulsa dan dilakukan dengan menggunakan media telepon.
Intisari Jawaban :
Kejadian tersebut termasuk ke dalam tindak pidana penipuan karena nominal uang yang ditipu melebih Rp 2.500.000. Apabila kurang dari itu, maka termasuk ke dalam penipuan ringan. Dalam hal ini, Saudara dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan datang langsung ke Kepolisian tingkat Sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi, atau ke wilayah administrasi yang berada di atasnya baik itu melapor ke Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Saudara juga dapat menggunakan opsi lain dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah kami jelaskan di atas seperti menggunakan layanan call center 110 secara gratis atau dapat juga mengirimkan email ke “cybercrime@polri.go.id”. Namun cara ini merupakan optional, apabila Saudara ingin segera menyelesaikan kasus penipuan Saudara, kami sarankan untuk langsung mendatangi kantor polisi untuk melakukan pelaporan.
Adapun untuk konsultasi hukum lebih lanjut, saudara dapat mendatangi Kantor LPBHNU Kabupaten Cirebon yang berada di Jl. Pangeran Cakrabuana Komplek Ruko Taman Sumber Indah Blok B No.14 Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kab. Cirebon. Terimakasih. Semoga bermanfaat. (*)