0CIREBON, fajarsatu.com – Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Cirebon menggelar aksi damai, di kantor bupati Cirebon, Senin (13/11/2023).
Para buruh Kabupaten Cirebon datang ke Kantor Bupati Cirebon dengan menyampaikan tiga tuntutan. Tuntutan tersebut, antara lain naikkan UMK 2024 sebesar 15 persen, menuntut adanya mediator di Kabupaten Cirebon, dan menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 Ketenagaan RI.
Ketua aliansi Buruh Kabupaten Cirebon, Wawan Riyanto menyebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon hanya menyepakati kenaikan sebesar 3 persen atau senilai Rp 80 ribu saja.
“Kita punya alasan kenapa kita meminta kenaikan sebesar 15 persen, yang pertama secara survei internal yang dilakukan dibeberapa pasar maupun daerah harga – harga mengalami kenaikan yang sangat signifikan,” kata Wawan disela-sela aksi damai.
Bukan tanpa alasan, permintaan kenaikan sebesar 15 persen berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh para buruh terhadap pertumbuhan harga pangan di pasar tradisional.
“Terutama dalam hal biaya hidup, seperti kontrakan, sembako dan sebagainya, kemudian tentang ekonomi makro pertumbuhannya diatas 5,2 persen, kalau inflasinya 2,8 persen,” ujarnya.
Sementara soal tuntutan pemberlakuan PP Nomor 51 tahun 2023, disebutkannya sebagai akal-akalan pemerintah dalam menentukan kenaikan UMK yang hasilnya merugikan para buruh.
“Dan ada nilai koefisien dalam PP Nomor 51 tahun 2023 menggunakan indeks tertentu 0,1 sampai dengan 0,3 angka tersebut itu adalah akal-akalan pemerintah, berapapun tingginya pertumbuhan ekonomi dan inflasi kalau dikali indeks tertentu pasti hasilnya kecil ini yang kita tolak,” ucapnya.
Pihaknya pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Cirebon mempertimbangkan, angka indeks tertentu yang digunakan dalam menentukan kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon.
“Yang kita tawarkan, indeks tertentunya itu 1,0, 2,0 dan 3,0, berikutnya kenapa kita minta kenaikkan 15 persen karena bank dunia telah mirilis Bank Indonesia masuk dalam apper midle income economies, kategori bank dunia 4466 sedangkan di Indonesia 4580,” tuturnya.
Lanjutnya, artinya apabila Negara Indonesia masuk dalam Apper Midle Income Economies ratusan buruh tegas meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen.
“Masuk akal, apabila Negara Indonesia masuk dalam Apper Midle income Economies kita minta naik 15 persen, lalu cabut PP 51 tahun 2023 adanya syarat di PP tersebut ada upah batas atas dan upah batas bawah,” jelasnya.
Syarat tersebut dinilai merugikan buruh, sebab kenaikan UMK 2024 hanya diangka 3,3 persen, jika dirupiahkan senilai Rp 80.000 atau sehari Rp 2.600 saja.
“Artinya suatu daerah yang konsumsi rumah tangganya dan berapa pekerja nilainya diatas hal tersebut dipastikan tidak ada kenaikan, untuk Cirebon setelah kami hitung jika kenaikkannya hanya 3,3 persen berarti hanya sekitar Rp 80.000,” ungkapnya. (de)