Pertanyaan:
Saya Kj, saya berniat untuk mengajukan permohonan cerai talak kepada istri saya karena istri saya menuduh saya mencuri perhiasannya padahal perhiasan tersebut hanya terselip.
Selain itu ada banyak juga sifat-sifatnya yang membuat saya tidak tahan untuk mempertahankan rumah tangga ini yang menyebabkan sering terjadinya perselisihan diantara kami harapan untuk kembali hidup rukun tidak ada lagi.
Akan tetapi, istri saya mengancam akan menuntut uang sebesar Rp 75 juta jika saya menceraikannya, sedangkan saya tidak mampu untuk membayar uang sebesar itu. Pertanyaan saya, apakah saya tetap bisa mengajukan permohonan cerai talak ?
Jawaban:
Baik, terimakasih untuk saudara Kj atas pertanyaannya. Sebelum itu kami akan menjelaskan terlebih dahulu bagaimana perceraian dalam perundang-Undangan.
Menurut Subekti, perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut.
Dalam Pasal 38 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 113 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Perkawinan dapat putus karena :
- Kematian;
- Perceraian; dan
- Atas keputusan pengadilan.
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak (atas permohonan suami) atau berdasarkan gugatan perceraian (atas permintaan istri), dan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri yang berkewajiban untuk saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UU NO.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian dijelaskan dalam Pasal 19 Penjelasan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Adapun khusus yang beragama Islam sebagaimana yang juga pernah dituliskan di laman sebelumnya, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:
- Suami melanggar taklik-talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Intisari Jawaban :
Dalam kasus ini, saudara tetap bisa mengajukan permohonan cerai talak dengan alasan perceraian sebagaimana yang tertera dalam Pasal 19 penjelasan atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 maupun KHI Pasal 116 huruf (f) atau alasan-alasan lain yang juga berkaitan dengan pasal tersebut.
Adapun terkait ancaman meminta uang sebesar Rp 75 juta, tidak menjadi halangan saudara untuk mengajukan cerai talak. Akan tetapi, dalam cerai talak, memiliki akibat hukum, di mana pasca perceraian (selama masa iddah), mantan suami harus memberikan nafkah kepada mantan istrinya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 c UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi:
“Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri”
Jika saudara ingin mendapatkan bantuan hukum bisa dengan menghubungi LPBH NU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum) yang beralamat di di jalan Pangeran Cakrabuana Ruko Taman Sumber indah Blok B.14 Talun Cirebon atau dapat menghubungi nomor (082285747325). Demikian jawaban yang kami sampaikan semoga bermanfaat. (*)