Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Larangan Keterlibatan ASN dalam Pilkada

LBHNU Menjawab

Admin
28/07/2020 20:17
in LPBHNU Menjawab
0
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Pertanyaan:

Perkenalkan, nama saya TR. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menetapkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pertanyaan saya, apakah ASN yang mengikuti kampanye Pilkada melanggar ketentuan tersebut?

Jawaban:

Baik, terimakasih untuk saudara TR atas pertanyaannya. Sebelumnya, izinkan kami untuk terlebih dahulu memaparkan apa yang dimaksud dengan Pilkada. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dijelaskan bahwa:

“Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah”.

Bacajuga

Jelang Pemilu 2024, Pemkab Majalengka Ikrarkan Netralitas ASN

Bupati Karna Aresiasi Zakat Mal ASN Tembus Rp 1 Miliar Per Bulan

Diakhir Masa Jabatan, Wali Kota Cirebon Rotasi Mutasi 14 ASN Eselon III dan IV

Tidak hanya Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang menetapkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 pun menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Apa yang dimaksud dengan Netralitas dalam ASN?

Bebas yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN ada Netralitas seorang ASN, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), netralitas merupakan keadaan dan sikap netral, dalam arti tidak memihak, atau bebas. Jika dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada, netralitas dapat diartikan sebagai perilaku tidak memihak, atau tidak terlibat yang ditunjukan birokrasi pemerintahan dalam masa kampanye kandidat kepala daerah di ajang pemilukada baik secara diam-diam maupun terang-terangan.

Lalu, Apa Esensi dari Netralitas?

Esensi dari Netralitas menurut Prof. Dr. Eko Prasojo sebagai salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, ialah:

  1. Komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan public;
  2. Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak;
  3. Tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya;
  4. Tidak menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan dan jabatannya.

Apa Saja Jenis-Jenis Pelanggaran Netralitas ASN?

Jenis-jenis Pelanggaran Netralitas ASN dalam Aspek Politik berdasarkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 dan Surat Edaran KASN Nomor B-2900/KASN/11/2017, yaitu sebagai berikut:

  1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, komen, share, like). Hal ini sebagaimana Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004.
  2. Menghadiri deklarasi paslon. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004)
  3. Melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang Mengindikasikan keberpihakan. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).
  4. Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).
  5. Mendeklarasikan dirinya sebagai balon kepala daerah/wakil kepala daerah. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).
  6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).
  7. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan parpol. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang). (Pasal 4 angka 13 huruf b, Pasal 4 angka 15 huruf d, dan Pasal 12 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010).
  9. Ikut sebagai pelaksana. (Pasal 4 angka 12 PP No. 53 Tahun 2010).
  10. Terlibat dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf a dan Pasal 12 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010).
  11. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS. (Pasal 4 angka 12 huruf b PP No. 53 Tahun 2010).
  12. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. (Pasal 4 angka 12 huruf c PP No. 53 Tahun 2010).
  13. Memberikan dukungan ke caleg DPD/calon kepala daerah (independent) dengan memberikan foto kopi KTP. (Pasal 4 angka 14, dan Pasal 12 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010).
  14. Sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara. (Pasal 4 angka 12 huruf d PP No. 53 Tahun 2010).
  15. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf b dan Pasal 13 angka 13 PP No. 53 Tahun 2010).
  16. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (Pasal 87 ayat 4 huruf c UU No. 5 Tahun 2014).
  17. Mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tanpa mengundurkan diri. Hal ini sebagaimana Pasal 119 (Putusan MK) UU No. 5 Tahun 2014, dan Pasal 123 ayat 3 (Putusan MK) UU No. 5 Tahun 2014.
  18. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan paslon selama masa kampanye. (Pasal 4 angka 13 huruf a, Pasal 4 angka 15 huruf c, dan Pasal 13 PP No. 53 Tahun 2010).
  19. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016).

Adapun Ancaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas pada saat Pilkada cukup berat, pegawai pemerintah tersebut bisa terkena dua jenis sanksi seperti sanksi pidana juga sanksi administrasi. Apabila pelanggaran dilakukan sebelum penetapan pasangan calon, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif. Sedangkan apabila pelanggaran tersebut dilakukan setelah pasangan calon ditetapkan, maka dapat terkena sanksi administratif dan pidana. Sanksi tersebut pun akan dijatuhkan ketika Bawaslu menyampaikan rekomendasi pelanggaran kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Intisari Jawaban

ASN yang mengikuti kampanye Pilkada termasuk ke dalam salah satu jenis pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004. Tak hanya itu, pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana. Sebagai contoh, pada tahun 2018 lalu, salah satu camat di Cirebon divonis 2 (dua) bulan penjara karena terbukti terlibat dalam politik praktik. Camat tersebut diduga memerintahkan kepada sejumlah kepala dan sekretaris desa yang ada di kecamatan tersebut untuk mendukung salah satu paslon dalam PilBup. Hal ini jelas telah melanggar Netralitas ASN. (*)

Tags: ASNKeterlibatanKonsultasi HukumLaranganLBHNUPilkada

Related Post

Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

PHK PKWT di Masa Pandemi

Admin
06/10/2020 18:42
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Terjadi Eksploitasi Anak

Admin
29/09/2020 18:10
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Hak Konsumen dalam Jual Beli

Admin
24/09/2020 16:35
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Karyawan Melakukan Penggelapan

Admin
22/09/2020 19:30
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Adakah Hukum yang Mengatur Tentang Transaksi Jual Beli Akun Driver Ojol?

Admin
17/09/2020 17:01
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Bagaimana Langkah Hukum Apabila Atasan Menahan Upah?

Admin
15/09/2020 20:42
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Merek

Admin
10/09/2020 17:07
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Foto yang Disalahgunakan Dapat Dilaporkan

Admin
08/09/2020 18:01

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website