Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya RF, izinkan saya untuk betanya, apa yang dimaksud dengan banding administratif dalam sengketa kepegawaian?
Jawaban:
Baik, terimakasih untuk saudara RF atas pertanyaannya. Izinkan kami untuk memaparkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sengketa kepegawaian.
Sengketa Kepegawaian merupakan sengketa atau perselisihan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Tata Usaha Negara (TUN) di bidang kepegawaian oleh Badan atau Pejabat yang berwenang mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Sengketa Kepegawaian juga merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dan keputusan/penetapan di bidang kepegawaian merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara.
Adapun yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN ialah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi sengketa kepegawaian, ada 2 (dua) cara untuk menyelesaikannya seperti khusus untuk pelanggaran disiplin diupayakan terlebih dahulu penyelesaian melalui saluran Upaya Administratif yaitu Keberatan dan Banding Administratif.
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 bahwa yang dimaksudkan dengan upaya administratif merupakan suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan dilingkungan pemerintah sendiri. Upaya Administratif itu terdiri dari:
Keberatan dilakukan apabila penyelesaiannya harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu. Sedangkan, banding administratif merupakan upaya administratif yang ditempuh jika penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.
Intisari Jawaban
Banding administratif merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian apabila penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan. (*)