Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya RW, saya memiliki usaha berupa warung yang menghasilkan kurang lebih sebesar 20juta per tahun. Pertanyaan saya, apakah usaha tersebut termasuk ke dalam kategori usaha yang harus mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan?
Jawaban:
Baik, terima kasih untuk saudara RW atas pertanyaannya. Semoga usahanya diberi kelancaran. Aamiin. Izinkan kami untuk terlebih dahulu memaparkan apa yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang kita kenal juga dengan SIUP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), yang dimaksud dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ialah:
“Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat ini diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha, sebagai bukti pengesahan dan legalisasi usaha yang sedang dijalankan. Dengan kata lain, usaha tersebut telah diakui oleh pemerintah”
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pun menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
Pasal ini yang menjadi dasar hukum penerbitan SIUP. Tanpa memiliki SIUP, ancaman pidana bagi pelaku usaha adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Hal ini tertera pada Pasal 106 UU Perdagangan.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
Jenis-Jenis Usaha dalam Undang-Undang
Pasal 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, memaparkan jenis-jenis usaha seperti:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria UsahaKecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dijelaskan:
- Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Intisari Jawaban:
Saudara kurang menjelaskan secara rinci apakah pengasilan tersebut merupakan pengasilan yang bersih atau tidak. Karena untuk menentuan apakah kategori usaha Saudara termasuk ke dalam Usaha mikro, kecil ataupun menengah harus dilihat dari berapa kekayaan bersihnya dan penjualan tahunan saudara. Akan tetapi, apabila merujuk pada keterangan tersebut, penghasilan saudara selama 1 tahun sebesar Rp. 20juta, maka usaha Saudara termasuk ke dalam usaha mikro. Meski tidak diwajibkan, perusahaan perdagangan mikro tetap dapat memperoleh SIUP Mikro apabila dihendaki, hal ini tertera pada Pasal 4 ayat (2) Permendag 46/2009. Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat. (*)