Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Langkah-langkah dalam Mengadopsi Anak

LBHNU Menjawab

Admin
01/09/2020 17:36
in LPBHNU Menjawab
0
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Pertanyaan:

Perkenalkan nama saya RF, saya dan istri saya ingin mengadopsi anak. Pertanyaan saya, bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh dan ke mana kami harus mengajukannya?

Jawaban:

Baik, terimakasih untuk saudara RF atas pertanyannya. Sebelum itu, terlebih dahulu kami akan memaparkan bagaimana yang dimaksud dengan Adopsi Anak. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak memaparkan bahwa yang dimaksud dengan Pengangkatan Anak ialah:

“Suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat”.

Bacajuga

Diresmikan Wali Kota, LKBH Bibit Siap Bantu Masyarakat Tak Mampu Secara Gratis

PHK PKWT di Masa Pandemi

Langkah Hukum Jika Terjadi Eksploitasi Anak

Apa saja Persyaratan Administrasi Calon Orang Tua Asuh (COTA)?

  1. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit pemerintah;
  2. Surat keterangan dari dokter kandungan;
  3. Surat keterangan Kesehatan jiwa dari Dokter spesialis jiwa di Rumah Sakit pemerintah;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. Foto Copy surat nikah;
  6. Akte Kelahiran COTA;
  7. Kartu Keluarga;
  8. KTP COTA;
  9. Keterangan penghasilan COTA;
  10. Surat ijin dari orang tua kandung/wali yang sah dari CAA (Calon Anak Asuh) bermaterai;
  11. Surat persetujuan dari orang tua/kerabat COTA (bermaterai);
  12. Surat pernyataan yang menyatakan Pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak (bermaterai);
  13. Surat pernyataan yang COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (bermaterai);
  14. Surat pernyataan COTA akan memberitahukan kepada anak mengenai asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  15. Surat Pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya (bermaterai)
  16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Lalu, Bagaimana Mekanisme Lengkap dalam Mengangkat Anak?

  1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan ke Dinas Sosial.
  2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
  3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat. Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
  4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
  5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:
  • Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.

6 .Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.

7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Intisari Jawaban

Dalam mengajukan adopsi anak, terlebih dahulu saudara dapat mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial. Setelah itu, lengkapi data-data administrasi sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Untuk selanjutnya, ikuti mekanismenya. Sebagai tambahan, apabila anak tersebut berada di YPAB, ada yang harus dilampirkan sebagai kelengkapan CAA (Calon Anak Angkat) seperti formulir permohonan pengangkatan anak kepada Lembaga YPAB, Berita Acara penyerahan CAA kepada YPAB dan Akta Kelahiran CAA.

Adapun untuk konsultasi hukum lebih lanjut, saudara dapat mendatangi Kantor LPBHNU Kabupaten Cirebon yang berada di Jl. Pangeran Cakrabuana Komplek Ruko Taman Sumber Indah Blok B No.14 Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kab. Cirebon. Terimakasih. Semoga bermanfaat. (*)

Tags: Adopsi AnakKlinik HukumKonsultasi HukumLangkah-langkahLBH NU

Related Post

Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

PHK PKWT di Masa Pandemi

Admin
06/10/2020 18:42
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Terjadi Eksploitasi Anak

Admin
29/09/2020 18:10
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Hak Konsumen dalam Jual Beli

Admin
24/09/2020 16:35
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Karyawan Melakukan Penggelapan

Admin
22/09/2020 19:30
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Adakah Hukum yang Mengatur Tentang Transaksi Jual Beli Akun Driver Ojol?

Admin
17/09/2020 17:01
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Bagaimana Langkah Hukum Apabila Atasan Menahan Upah?

Admin
15/09/2020 20:42
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Merek

Admin
10/09/2020 17:07
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Foto yang Disalahgunakan Dapat Dilaporkan

Admin
08/09/2020 18:01

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website