Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Hukum Konsumen Tak Bisa Bayar Lunas Sesuai Surat Perjanjian

Admin
16/06/2020 15:32
in LPBHNU Menjawab
0
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Tanya:

Assalamualaikum, pengelola rublik LPBHNU Menjawab, saya satu pimpinan perusahaan yang berada di wilayah Cirebon. Kebetulan perusahaan kami bergerak dalam bidang penjualan otomotif (mobil), sekitar Oktober 2019.

Perusahaan kami mendapatkan surat penunjukan penyediaan untuk pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor mini bus dari salah satu dinas di Kabupaten Cirebon,.

Sesuai surat tersebut akhirnya kami membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan akhirnya kami memenuhi permintaan dinas tersebut dengan mengirimkan satu unit mobil mini bus dengan spek dan waktu yang telah disepakati.

Namun dari pihak dinas tersebut belum melunasi pembayaran sesuai kontrak yang telah kita sepakati. Upaya hukum apa yang harus kami lakukan untuk bisa menyelesaikan permasalah ini?

Bacajuga

Akhir Masa Kepimpinan Bupati dan Wakil, Banyak Fasilitas Jalan Kab. Cirebon Rusak Parah

Satpol PP Kab. Cirebon Harus Tegas kepada Perusahaan yang Tidak Berizin

Sembilan Pegawai Lapas Narkotika Cirebon Dapat Kenaikan Pangkat

Andreas, Cirebon

Jawaban

Bapak Andreas yang kami hormati, permasalahan yang dialami perusahaan saudara termasuk kategori perdata dalam jenis wanprestasi (ingkar janji) dalam suatu perjanjian kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi : Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun dinyatakan lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang diberikan atau dilakukannya hanya dapt diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Sebelum kita melakukan upaya hukum dengan cara menggugat ke Pengadilan atas perbuatan debitur tersebut, perusahaan lebih baiknya melayangkan surat somasi (teguran) kepada debitur (dinas tersebut) untuk segera membayar sisa tagihan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.

Jika dinas tersebut setelah di somasi tidak memberikan jawaban atau tanggapan, maka perusahaan saudara dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata (wanprestasi) ke Penagadilan Negeri dimana debitur atau dinas tersebut berdomisili.

Syarat mengajukan gugatan perdata  upaya hukum lain yang dilakukan bisa dengan cara mengajukan pembatalan perjanjian melalui pengadilan dimana perjanjiantersebut dibuat.

Adapun cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, pertama saudara mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan, sesuai Pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya.

Yang dimaksud kompetensi relatif adalah untuk menentukan Penagdilan Negeri pada daerah mana yang berwenang menangani perkara perdata yang ingin diajukan tersebut, biasanya berdasarkan tempat tinggal tergugat (pihak yang digugat dalam perkara) atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian.

Gugatan tersbut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Lebih mudahnya bagi perusahaan yang memilki legal officer agar menyerahkan segala permasalahan hukum kepada mereka.

Jika perusahaan saudara belum memiliki legalnya, kami dari LPBHNU Kabupaten Cirebon siap membantu untuk menyelesaikan permasalahan hukum di perusahaan saudara, dengan cara datang langsung ke kantor kami di jalan Pangeran Cakrabuana Ruko Taman Sumber indah Blok B.14 Talun Cirebon atau dapat menghubungi nomor handphone kami (082285747325).

Demikian jawaban yang kami sampaikan semoga bermanfaat.

 

* LPBHNU Kabupaten Cirebon menerima konsultasi hukum yang tengah anda hadapi, untuk pertanyaan dapat menghubungi : Arif Rahman, SH.I 0822-8574-7325

Tags: HukumKabupaten CirebonKonsumenLBH NULunasSurat PerjanjianTak Bisa Bayar

Related Post

Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

PHK PKWT di Masa Pandemi

Admin
06/10/2020 18:42
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Terjadi Eksploitasi Anak

Admin
29/09/2020 18:10
Hak Konsumen dalam Jual Beli
LPBHNU Menjawab

Hak Konsumen dalam Jual Beli

Admin
24/09/2020 16:35
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Jika Karyawan Melakukan Penggelapan

Admin
22/09/2020 19:30
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Adakah Hukum yang Mengatur Tentang Transaksi Jual Beli Akun Driver Ojol?

Admin
17/09/2020 17:01
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Bagaimana Langkah Hukum Apabila Atasan Menahan Upah?

Admin
15/09/2020 20:42
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Langkah Hukum Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Merek

Admin
10/09/2020 17:07
Hak Pekerja yang Di-PHK Akibat Dampak Covid-19
LPBHNU Menjawab

Foto yang Disalahgunakan Dapat Dilaporkan

Admin
08/09/2020 18:01

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website