Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya QA, tetangga saya mengalami kecelakaan kerja di suatu perusahaan, dan perusahaan tersebut belum memenuhi janjinya dalam mengurus santunan kecelakaan sebagaimana yang telah dijanjikan. Pertanyaan saya, bagaimana cara untuk melaporkan tersebut dan haruskah tetangga saya mengurus ke kantor BPJS?
Jawaban:
Baik, terimakasih untuk saudara QA atas pertanyannya. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Sebelumnya izinkan kami untuk terlebih dahulu memaparkan bagaimana yang dimaksud dengan kecelakaan kerja dalam Undang-Undang.
Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa:
“Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”
Namun lebih lanjut, dalam Pasal 30 UU No. 40 Tahun 2004, dipaparkan bahwa yang dimaskud dengan peserta jaminan kerja ialah seseorang yang telah membayar iuran. Adapun mengenai kecelakaan kerja, tentunya hal ini berhubungan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja, di mana dalam Pasal 13 Angka 1 UU No. 40 Tahun 2004 menjelaskan:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada badan Penyelenggara jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”.
Hal ini juga lebih rinci dipaparkan dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang menerangkan bahwa:
- Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Bagaimana Cara Melaporkannya?
Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah, dipaparkan:
- Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 X 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I.
- Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
- keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;
- cacat total tetap;
- cacat sebagian anatomis;
- cacat sebagian fungsi; atau
- meninggal dunia.
Laporan sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
- kuitansi biaya pengangkutan;
- kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan; dan
- dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan;
Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian apabila persyaratan sebagaimana dimaksud telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kemudian apabila persyaratan tidak lengkap, BPJS ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan tahap II diterima.
Intisari Jawaban:
Terkait kejadian yang dialami oleh tetangga saudara, ada baiknya jika tetangga saudara menanyakan hal tersebut terlebih dahulu kepada Perusahaan yang bersangkutan terkait sejauh mana tindak lanjut pelaporan kecelakaan kerja yang tetangga saudara alami. Adapun bilamana tetangga saudara masih belum mendapatkan jawaban kepastian, maka, tetangga saudara dapat menanyakan atau mengadukan hal ini kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dan/atau kementerian ketenagakerjaan sebelum memutuskan untuk menuntut ganti rugi pada pemberi kerja jika ternyata nanti hak Anda tidak dipenuhi dan mengalami kerugian atas hal tersebut. (*)