Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya AP, sebagaimana yang saya ketahui bahwa berakhirnya suatu akad pinjaman (qardh) akan berakhir apabila debiturnya meninggal dunia. Debitur tersebut meminjam uang sejak tahun 2006, dan wafat pada tahun 2017, akan tetapi, hingga saat ini pihak bank masih menagih hutang tersebut kepada ahli waris meskipun bunganya diringankan. Pertanyaan saya, pinjaman seperti apa yang dinyatakan lunas apabila debiturnya meninggal dunia?
Jawaban:
Baik, terimakasih saudara AP atas pertanyaannya. Izinkan kami untuk terlebih dahulu memaparkan apa yang dimaksud dengan akad pinjaman atau yang disebut juga dengan akad qardh.
Menurut Bank Indonesia , qardh merupakan akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Adapun terkait suatu perikatan utang piutang, pada dasarnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Dan jika debitur meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata pun menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Hal ini juga dituliskan oleh J. Satrio dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris”, bahwa warisan merupakan kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Pada umumnya, pihak bank mewajibkan setiap debiturnya untuk mengikuti asuransi yang juga disertakan setiap kali permohonan kredit baru telah disetujui. Asuransi pun memiliki peranan yang sangat penting bagi keduanya, seperti halnya ketika terjadi sesuatu hal yang tak terduga yang menyebabkan pinjaman tersebut sulit dibayarkan terlebih jika debitur tersebut meninggal dunia.
Langkah apa yang harus dilakukan jika debiturnya meninggal dunia?
Apabila debiturnya meninggal dunia, tentunya pihak keluarga harus memberitahukannya kepada pihak bank dan melakukan prosedur lainnya seperti:
- Mendatangi bank yang bersangkutan, pada saat debiturnya meninggal dunia dan masih ada pinjaman yang belum terselesaikan, maka pihak keluarga debitur harus mendatangi kantor bank yang memberikan pinjaman tersebut. Konfirmasikan pada pihak bank bahwa debitur tersebut telah meninggal dunia, kemudian sertakan surat keterangan yang mendukung seperti surat kematian yang dikeluarkan dari pihak terkait.
- Konfirmasikan nilai sisa pinjaman, setelah memberitahukan bahwa debitur tersebut meniggal dunia pada pihak bank, selanjutnya konfirmasikan berapa nilai sisa pinjaman yang masih dimiliki. Hal ini dilakukan agar pihak keluarga dapat mengetahui dengan pasti jumlah pinjaman yang masih tersisa dan langkah selanjutnya. Warisan yang jatuh pada ahli waris tak semata berkenaan dengan harta saja, namun juga hutang piutang yang dimiliki oleh seseorang yang telah meninggal. Karenanya nilai sisa pinjaman wajib diketahui agar ahli waris juga mengetahui kewajiban hutang yang diterima.
- Ketahui dengan pasti apakah pinjaman diasuransikan. Setelah mengetahui jumlah sisa pinjaman, cari tahu apakah pinjaman yang dimiliki oleh debitur tersebut telah dicover asuransi ataukah tidak. Hal ini agar kita mengetahui, apakah kemudian ahli waris tersebut harus melunasi pinjaman yang ditinggalkan ataukah tidak. Asuransi pada umumnya dikenakan pada setiap debitur yang berfungsi untuk menjaga agar debitur maupun pihak bank tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak terduga. Kemudian, jika pinjaman sudah diasuransikan, maka pinjaman akan secara otomatis lunas karena sudah dicover oleh asuransi sepenuhnya. Akan tetapi, apabila pinjaman tidak diasuransikan, ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki.
Intisari Jawaban:
Pada dasarnya, uang pinjaman tersebut harus dilunasi, sekalipun debitur telah meninggal dunia. Sebagaimana yang telah dipaparkan, bahwa dalam hal ini asuransi berperan penting untuk meminimalisir adanya kerugian diantara keduanya jika terjadi hal-hal yang tak terduga. Apabila pinjaman diasuransikan, maka pinjaman tersebut akan secara otomatis lunas karena sudah dicover oleh asuransi sepenuhnya.
Akan tetapi, jika pinjamannya tidak diasuransikan, ahli waris memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab melunasi pinjaman sesuai dengan sisa pinjaman yang masih dimiliki. Oleh karena itu, kemungkinan besar debitur yang saudara ceritakan tidak mengasuransikan pinjamannya. (*)