Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya FA, saya ingin membuka usaha makanan, kabarnya usaha ini harus diberi sertifikat halal. Pertanyaan saya, kategori produk seperti apa saja yang diwajibkan untuk mengajukan sertifikat halal?
Jawaban:
Baik, terimakasih saudara FA atas pertanyaannya. Semoga jalan usahanya diberi kelancaran. Aamiin. Sebelumnya, izinkan kami untuk terlebih dahulu memaparkan apa yang dimaksud dengan sertifikat halal itu sendiri. Dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan bahwa :
“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.
Adapun yang dimaksud dengan BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. Hal ini sebagaimana yang juga tertera pada Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa :
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Lalu, Kategori Produk seperti apa yang diwajibkan bersertifikat Halal?
Fitriah Setia Rini selaku Kasub verifikasi dan Penilaian Kehalalan Produk, menjelaskan kategori produk yang diwajibkan bersertifikat halal terdiri atas Barang dan Jasa. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
- Kategori barang jenisnya meliputi:
- Makanan dan minuman;
- Obat;
- Kosmetik;
- Produk kimiawi;
- Produk biologi;
- Produk rekayasa genetik; dan
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.
2. Kategori Jasa, jenis produk wajib bersertifikasi halal meliputi:
- Layanan usaha terkait jasa penyembelihan;
- Pengolahan
- Penyimpanan
- Pengemasan
- Pendistribusian
- Penjualan.
Selain itu, barang gunaan yang wajib sertifikasi halal hanya berlaku bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan, baik itu dipakai sebagai sandang, penutup kepala, aksesoris atau digunakan sebagai peralatan rumah tangga, perbekalan kesehatan rumah tangga, kemasan makanan dan minuman, alat tulis dan perlengkapan kantor, maupun barang gunaan yang dimanfaatkan sebagai alat kesehatan.
Lebih lanjut, menurut Fitriah, sertifikasi halal barang gunaan menjadi penting mengingat ketika makanan dan minuman telah bersertifikasi halal maka hal yang terkait atau bersentuhan dengan itu juga harus bersertifikasi halal. Sehingga, bukan hanya komposisi bahan saja yang penting dipastikan kehalalannya, namun hal-hal yang terkait pun harus jelas. Seperti kertas alumunium foil yang kerap digunakan sebagai pembungkus makanan misalnya, jika dalam pembuatannya mengandung unsur hewan maka kewajiban sertifikasi halal menjadi berlaku untuk barang tersebut.
Intisari Jawaban:
Produk usaha makanan yang hendak saudara jalankan jelas diwajibkan bersertifikasi halal, menimbang bahwa makanan dan minuman merupakan produk yang dikonsumsi dan dicerna secara langsung oleh tubuh manusia. Adapun, kategori produk apa saja yang wajib bersetifikat halal sudah dipaparkan di atas sebagaimana yang juga pernah dituliskan di laman hukumonline.com. Terimakasih. (*)