Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya AB, saya mendengar kabar bahwa foto saya pernah terpampang dalam suatu media yang digunakan untuk meminta bantuan dana. Selain foto tersebut disebar tanpa meminta izin dari saya, ternyata bantuan dana yang dilakukan oleh pelaku merupakan penipuan yang nantinya apabila ada pihak yang dirugikan maka saya yang harus bertanggungjawab.
Pertanyaan saya, adakah langkah hukum yang bisa saya lakukan untuk menindaklanjuti foto yang disalahgunakan tersebut?
Jawaban
Baik, terimakasih untuk saudara AB atas pertanyaannya. Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Dalam Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa:
- Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
- Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Adapun Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang selanjutnya akan kami tulis dengan UU ITE), memaparkan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Selanjutnya, apabila terdapat orang yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Sebagaimana yang juga tertera pada Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta”
Selain itu, pelaku pun dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” .
Intisari Jawaban:
Kejadian yang dilakukan oleh pelaku merupakan bagian dari pelanggaran UU ITE, UU Hak Cipta, dan dapat dijerat ke dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Maka, saudara dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi setempat dengan memberikan bukti-bukti yang dilakukan oleh pelaku seperti bukti foto atau media yang disalahgunakan oleh si pelaku. Sekian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
Adapun untuk konsultasi hukum lebih lanjut, saudara dapat mendatangi Kantor LPBHNU Kabupaten Cirebon yang berada di Jl. Pangeran Cakrabuana Komplek Ruko Taman Sumber Indah Blok B No.14 Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun, Kab. Cirebon. Terimakasih. Semoga bermanfaat. (*)