MAJALENGKA, fajarsatu.com – Seorang pria di Kabupaten Majalengka, terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran uang palsu.
Kasus ini terungkap setelah tersangka berinisial WM ini mencoba melunasi utangnya menggunakan uang palsu. Ia memiliki utang sebesar Rp4 juta, dan berusaha membayar utangnya itu dengan mencampur uang asli dan uang palsu.
“Tersangka menggunakan uang palsu yang dicampur dengan uang asli untuk melunasi utangnya. Hal ini langsung dicurigai oleh penerima pembayaran,” ungkap Kapores Majalengka, AKBP Indra Novianto, Selasa (24/9/2024).
Setelah menerima pembayaran, lanjutnya, korban segera menyadari kejanggalan karena terdapat perbedaan fisik pada sebagian uang yang diterima.
Lantas, korban yang merasa curiga langsung melaporkannya kejadian tersebut ke Polres Majalengka, yang kemudian aparat langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai pecahan di rumah WM, termasuk pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu dan 100 dolar Amerika Serikat.
Pengembangan kasus ini membawa polisi ke wilayah Bandung, di mana dua tersangka lain berinisial AS dan DS yang juga terlibat dalam jaringan uang palsu berhasil ditangkap.
Selain itu, polisi menangkap MN, yang berperan sebagai pembuat uang palsu, di Kabupaten Bandung Barat.
“Di lokasi penangkapan MN, kami menemukan mesin cetak dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memproduksi uang palsu,” tambah Kapolres.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. WM bertindak sebagai pengedar, sementara MN berperan sebagai pembuat uang palsu. AS dan DS diketahui sebagai penjual dan pengedar uang palsu.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 301 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 762 lembar pecahan Rp10 ribu, 1.900 lembar pecahan 50 dolar AS, serta 692 lembar pecahan 100 dolar AS.
Polisi juga menyita mesin cetak, komputer, mesin laminating, bahan baku kertas, lampu UV, serta mesin penghitung uang. “Total nilai barang bukti mencapai Rp2,5 miliar,” jelas AKBP Indra Novianto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kejanggalan dalam transaksi uang tunai. (hen)