Tanya:
Assalamualaikum, pengelola rublik LPBHNU Menjawab, saya satu pimpinan perusahaan yang berada di wilayah Cirebon. Kebetulan perusahaan kami bergerak dalam bidang penjualan otomotif (mobil), sekitar Oktober 2019.
Perusahaan kami mendapatkan surat penunjukan penyediaan untuk pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor mini bus dari salah satu dinas di Kabupaten Cirebon,.
Sesuai surat tersebut akhirnya kami membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan akhirnya kami memenuhi permintaan dinas tersebut dengan mengirimkan satu unit mobil mini bus dengan spek dan waktu yang telah disepakati.
Namun dari pihak dinas tersebut belum melunasi pembayaran sesuai kontrak yang telah kita sepakati. Upaya hukum apa yang harus kami lakukan untuk bisa menyelesaikan permasalah ini?
Andreas, Cirebon
Jawaban
Bapak Andreas yang kami hormati, permasalahan yang dialami perusahaan saudara termasuk kategori perdata dalam jenis wanprestasi (ingkar janji) dalam suatu perjanjian kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi : Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun dinyatakan lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang diberikan atau dilakukannya hanya dapt diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Sebelum kita melakukan upaya hukum dengan cara menggugat ke Pengadilan atas perbuatan debitur tersebut, perusahaan lebih baiknya melayangkan surat somasi (teguran) kepada debitur (dinas tersebut) untuk segera membayar sisa tagihan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Jika dinas tersebut setelah di somasi tidak memberikan jawaban atau tanggapan, maka perusahaan saudara dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata (wanprestasi) ke Penagadilan Negeri dimana debitur atau dinas tersebut berdomisili.
Syarat mengajukan gugatan perdata upaya hukum lain yang dilakukan bisa dengan cara mengajukan pembatalan perjanjian melalui pengadilan dimana perjanjiantersebut dibuat.
Adapun cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, pertama saudara mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan, sesuai Pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya.
Yang dimaksud kompetensi relatif adalah untuk menentukan Penagdilan Negeri pada daerah mana yang berwenang menangani perkara perdata yang ingin diajukan tersebut, biasanya berdasarkan tempat tinggal tergugat (pihak yang digugat dalam perkara) atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian.
Gugatan tersbut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Lebih mudahnya bagi perusahaan yang memilki legal officer agar menyerahkan segala permasalahan hukum kepada mereka.
Jika perusahaan saudara belum memiliki legalnya, kami dari LPBHNU Kabupaten Cirebon siap membantu untuk menyelesaikan permasalahan hukum di perusahaan saudara, dengan cara datang langsung ke kantor kami di jalan Pangeran Cakrabuana Ruko Taman Sumber indah Blok B.14 Talun Cirebon atau dapat menghubungi nomor handphone kami (082285747325).
Demikian jawaban yang kami sampaikan semoga bermanfaat.
* LPBHNU Kabupaten Cirebon menerima konsultasi hukum yang tengah anda hadapi, untuk pertanyaan dapat menghubungi : Arif Rahman, SH.I 0822-8574-7325