Pertanyaan:
Saya Wr, saya adalah dosen, akan tetapi, tanpa peringatan, saya dikabarkan bahwa saya telah dipecat tanpa alasan yang jelas. Bolehkah saya mengajukan gugatan? Dan ke mana saya harus menggugat?
Jawaban:
Baik, terimakasih banyak untuk saudara Wr atas pertanyaannya. Sebelum itu kami akan memaparkan terlebih dahulu bagaimana peraturan pemberhentian dosen pada Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 24 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, bahwa dalam Pasal 36 dijelaskan:
- Dosen diberhentikan dari jabatannnya, apabila:
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Meninggal dunia;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Atas permintaan sendiri;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
- Keputusan pemberhentian dari Jabatan Akademik Dosen dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Lanjut pada Pasal 37:
Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Akademik Dosen ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baik keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan berkemungkinan untuk menimbulkan konflik dengan pihak tertentu yang merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan tersebut. Konflik ini dinamakan sebagai sengketa tata usaha negara.
Bagi pihak tertentu yang merasa kepentingannya dirugikan, tersedia prosedur untuk mempertahankan hak serta menyanggah keputusan atau tindakan tata usaha negara yang sudah ada, baik berupa keberatan, banding administratif, dan/atau pengajuan gugatan tata usaha negara.
Maka, untuk memberi kepastian hukum administrasi atau hukum tata usaha negara dapat berjalan dengan baik, dalam arti berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, diperlukan suatu kaidah hukum lain yang dinamakan hukum acara peradilan tata usaha negara sebagaimana yang telah diatur pada UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 (disingkat UU PTUN). (Andika, 2019).
Intisari Jawaban
Adapun jika dalam pemberhentian saudara tersebut tidak beralasan dan tidak sesuai sebagaimana yang telah diatur, terlebih saudara tidak diberikan peringatan terlebih dahulu, maka saudara dapat mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).