Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya SQ, Saya ingin bertanya, berapa lamakah jangka waktu pidana penjara seumur hidup yang dimaksud dalam Undang-Undang?
Jawaban:
Baik, terimakasih untuk saudara SQ atas pertanyaannya. Izinkah kami untuk memaparkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup. Jika kita merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup ialah salah satu dari 2 (dua) variasi hukuman penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”
Lebih lanjut, pada Pasal 12 ayat (4) tertulis:
“Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun”.
Selanjutnya, Barda Nawawi Arif dalam bukunya yang berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Penyusunan Konsep KUHP Baru”, menuliskan bahwa khusus tentang pidana seumur hidup, seperti halnya pidana mati, pada dasarnya merupakan jenis pidana absolut.
Maka, pidana seumur hidup masih digolongkan sebagai pidana yang bersifat pasti (definite sentence) karena terpidana dikenakan jangka waktu yang pasti (a definite periode of time) yaitu menjalani pidana sepanjang hidupnya, meskipun orang tidak tahu pasti berapa lama masa hidupnya di dunia ini.
Oleh karena ketidakpastian tentang umur seorang narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup itulah, timbul pendapat lain bahwa pidana seumur hidup sebetulnya jenis pidana yang tidak pasti (indeterminate sentence). Pandangan tentang pidana seumur hidup sebagai indeterminate sentence ini ditunjang juga oleh tidak adanya secara eksplisit dirumuskan dalam KUHP tentang batasan tentang jangka waktu pidana seumur hidup.
Pengaturan pidana penjara seumur hidup dalam KUHP juga dapat ditinjau dari perumusan bentuk ancaman pidananya. Kebijakan yang tampak adalah:
- Pidana penjara seumur hidup hampir selalu menjadi pidana alternatif dari pidana mati,
- pidana penjara seumur hidup selalu dialternatifkan dengan pidana penjara jangka waktu tertinggi yakni 20 (dua puluh) tahun.
Sebagaimana yang pernah dituliskan pada laman hukumonline.com, pidana penjara seumur hidup merupakan penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Hal ini tentunya mematahkan pendapat atau asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan sebagai hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Sebagai contoh, misalkan X dijatuhi pidana penjara selama waktu 27 tahun maka hal ini jelas bertentangan dengan KUHP. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh X melebihi batasan maksimal yang ditentukan Undang-Undang yaitu 20 tahun (waktu tertentu). Sedangkan, batasan minimal pidana penjara adalah 1 hari (24 jam). Sehingga, terkait dengan putusan pidana penjara maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun. Dan apabila hakim memutuskan penjara lebih dari 20 tahun, satu-satunya pilihan yang tersedia adalah penjara seumur hidup.
INTISARI JAWABAN :
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan hukum dan logika bahwa jangka waktu pidana penjara seumur hidup yang dimaksud dalam Undang-Undang adalah Terpidana menjalani hukuman penjara sepanjang sisa waktu hidupnya, karena pidana penjara seumur hidup berakhir setelah terpidana dinyatakan mati. (*)