MAJALENGKA , fajarsatu.- Seorang penambal ban berinisial ES (52) di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka kini diamankan pihak kepolisian. Dia dilaporkan oleh orangtua anak karena telah mencabuli anak sekolah dasar yang masih duduk di kelas tiga berusia 9 tahun.
Modus ES yakni mengimingi sang anak dengan uang sebesar Rp 20 ribu. Dia mengancam sang anak agar tidak melaporkannya kepada siapapun.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka ES ini mengajak sang anak ke rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Kadipaten. Dengan rayuan dan memberikan uang 20 ribu, sang anak disuruh duduk. Kemudian, ES mulai meraba-raba payudara si anak dan menggaulinya.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berkas laporan masuk dan diterima pada Minggu (8/9/2019) lalu.
“Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu dengan diiming-imingi akan memberi uang kepada anak tersebut sebesar Rp 20 ribu,” ungkapnya dalam konferensi pers di aula Satreskrim, Rabu (11/9).
Kapolres menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian anak dan satu sepeda kayuh milik sang anak.
”Kejadiannya, tersangka melakukan pencabulan pada Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 11.30 WIB ketika anak hendak memompa ban sepeda yang kempes di bengkel miliknya,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka memanggil dan menyuruh sang anak masuk ke dalam rumah. Anak itu malah diberi uang sebesar Rp 20.ribu. Tersangka mengatakan bahwa uang tersebut untuk tutup mulut agar anak itu tidak banyak bicara kepada orang lain.
Awalnya si anak disuruh duduk di kursi yang berada di ruang tengah rumah tersangka, kemudian si anak mulai diraba-raba payudaranya.
“Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka mulai memompa sepeda anak dan menyuruh anak untuk pulang. Sesampainya di rumah, anak mengeluh sakit di bagian vagina dan menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan tersebut kepada neneknya. Pelaku sudah ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji,” pungkasnya. (FS-8)