Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Diimingi Rp 20 Ribu, Penambal Ban Cabuli Anak di Bawah Umur

Admin
11/09/2019 11:45
in Majalengka
0
Diimingi Rp 20 Ribu, Penambal Ban Cabuli Anak di Bawah Umur
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

MAJALENGKA , fajarsatu.- Seorang penambal ban berinisial ES (52) di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka kini diamankan pihak kepolisian. Dia dilaporkan oleh orangtua anak karena telah mencabuli anak sekolah dasar yang masih duduk di kelas tiga berusia 9 tahun.

Modus ES yakni mengimingi sang anak dengan uang sebesar Rp 20 ribu. Dia mengancam sang anak agar tidak melaporkannya kepada siapapun.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka ES ini mengajak sang anak ke rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Kadipaten. Dengan rayuan dan memberikan uang 20 ribu, sang anak disuruh duduk. Kemudian, ES mulai meraba-raba payudara si anak dan menggaulinya.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berkas laporan masuk dan diterima pada Minggu (8/9/2019) lalu.

“‎Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu dengan diiming-imingi akan memberi uang kepada anak tersebut sebesar Rp 20 ribu,” ungkapnya dalam konferensi pers di aula Satreskrim, Rabu (11/9).

Bacajuga

Kakek di Majalengka Cabuli Cucunya Berusia 4 Tahun, Diciduk Polisi

Kepergok Orangtua Korban, Seorang Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur

Gerayangi Tubuh ABG Secara Paksa, Pria Setengah Baya Diamankan Polisi

Kapolres menambahkan, pelaku ‎dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian anak dan satu sepeda kayuh milik sang anak.

‎”Kejadiannya, tersangka melakukan pencabulan pada Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 11.30 WIB ketika anak hendak memompa ban sepeda yang kempes di bengkel miliknya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka memanggil dan menyuruh sang anak masuk ke dalam rumah. Anak itu malah diberi uang sebesar Rp 20.ribu. Tersangka mengatakan bahwa uang tersebut untuk tutup mulut agar anak itu tidak banyak bicara kepada orang lain.

Awalnya si anak disuruh duduk di kursi yang berada di ruang tengah rumah tersangka, kemudian si anak mulai diraba-raba payudaranya.

“Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka mulai memompa sepeda anak dan menyuruh anak untuk pulang. Sesampainya di rumah, anak mengeluh sakit di bagian vagina dan menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan tersebut kepada neneknya. ‎Pelaku sudah ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji,” pungkasnya. (FS-8)

Tags: Anakdi Bawah UmurDiimingi Rp 20 RibuPencabulan

Related Post

Majalengka

DPD Nasdem Majalengka 2025-2029 Resmi Dikukuhkan

Admin
24/06/2025 12:36
Pentingnya Pendidikan Politik
Majalengka

Ujang Bey Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik

Admin
24/06/2025 06:35
Majalengka

USKM Rangking 27 Penerima Hibah Penelitian Terbanyak Se-Jawa Barat

Admin
16/06/2025 13:18
Majalengka

Hafal 30 Juz, Fawwaz Diterima di Dua Kampus Bergengsi

Admin
12/06/2025 14:52
Majalengka

Jumlah Qurban Warga Banjarkedaton Melonjak

Admin
06/06/2025 11:26
Majalengka

40 Mahasiswa D3 Keperawatan USKM Ikuti Capping Day

Admin
05/06/2025 14:14
Majalengka

USK Majalengka Gelar Gebyar Seni dan Budaya Se-Jabar

Admin
04/06/2025 11:43
Majalengka

FKIP USK Majalengka Memang Beda

Admin
25/05/2025 00:09

Populer

  • Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamen Ossy Akan Paparkan Peran Strategis Penataan Ruang dalam Infrastruktur di ICI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • Mbah Kuwu Sangkan Ternyata Miliki Lima Nama

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Tiga Tugu Unik Bikin Kuningan Tambah Cantik

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website