Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Diimingi Rp 20 Ribu, Penambal Ban Cabuli Anak di Bawah Umur

Admin
11/09/2019 11:45
in Majalengka
0
Diimingi Rp 20 Ribu, Penambal Ban Cabuli Anak di Bawah Umur
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

MAJALENGKA , fajarsatu.- Seorang penambal ban berinisial ES (52) di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka kini diamankan pihak kepolisian. Dia dilaporkan oleh orangtua anak karena telah mencabuli anak sekolah dasar yang masih duduk di kelas tiga berusia 9 tahun.

Modus ES yakni mengimingi sang anak dengan uang sebesar Rp 20 ribu. Dia mengancam sang anak agar tidak melaporkannya kepada siapapun.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka ES ini mengajak sang anak ke rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Kadipaten. Dengan rayuan dan memberikan uang 20 ribu, sang anak disuruh duduk. Kemudian, ES mulai meraba-raba payudara si anak dan menggaulinya.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berkas laporan masuk dan diterima pada Minggu (8/9/2019) lalu.

“‎Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu dengan diiming-imingi akan memberi uang kepada anak tersebut sebesar Rp 20 ribu,” ungkapnya dalam konferensi pers di aula Satreskrim, Rabu (11/9).

Bacajuga

Kakek di Majalengka Cabuli Cucunya Berusia 4 Tahun, Diciduk Polisi

Kepergok Orangtua Korban, Seorang Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur

Gerayangi Tubuh ABG Secara Paksa, Pria Setengah Baya Diamankan Polisi

Kapolres menambahkan, pelaku ‎dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian anak dan satu sepeda kayuh milik sang anak.

‎”Kejadiannya, tersangka melakukan pencabulan pada Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 11.30 WIB ketika anak hendak memompa ban sepeda yang kempes di bengkel miliknya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka memanggil dan menyuruh sang anak masuk ke dalam rumah. Anak itu malah diberi uang sebesar Rp 20.ribu. Tersangka mengatakan bahwa uang tersebut untuk tutup mulut agar anak itu tidak banyak bicara kepada orang lain.

Awalnya si anak disuruh duduk di kursi yang berada di ruang tengah rumah tersangka, kemudian si anak mulai diraba-raba payudaranya.

“Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka mulai memompa sepeda anak dan menyuruh anak untuk pulang. Sesampainya di rumah, anak mengeluh sakit di bagian vagina dan menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan tersebut kepada neneknya. ‎Pelaku sudah ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji,” pungkasnya. (FS-8)

Tags: Anakdi Bawah UmurDiimingi Rp 20 RibuPencabulan

Related Post

Majalengka

USK Majalengka Siapkan Lulusan Kerja di Jepang

Admin
20/05/2025 17:44
Bupati Eman Suherman Lantik Aeron Randi sebagai Sekda Majalengka
Majalengka

Bupati Eman Suherman Lantik Aeron Randi sebagai Sekda Majalengka

Admin
14/05/2025 15:08
Majalengka

Musrenbang RPJMD dan RKPD Pemkab Majalengka Digelar

Admin
08/05/2025 21:16
Bupati Majalengka Melepas Keberangkatan Calon Haji ke Tanah Suci
Majalengka

Bupati Majalengka Melepas Keberangkatan Calon Haji ke Tanah Suci

Admin
08/05/2025 14:46
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka
Majalengka

PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka

Admin
02/05/2025 07:47
Program GERCEP Tuntaskan Rehabilitasi Sekolah Rusak di Majalengka
Majalengka

Program GERCEP Tuntaskan Rehabilitasi Sekolah Rusak di Majalengka

Admin
11/04/2025 20:42
Program GERCEP Tuntaskan Rehabilitasi Sekolah Rusak di Majalengka
Majalengka

Program GERCEP Tuntaskan Rehabilitasi Sekolah Rusak di Majalengka

Admin
11/04/2025 20:30
AKBP Willy Andrian Resmi Jabat Kapolres Majalengka
Majalengka

AKBP Willy Andrian Resmi Jabat Kapolres Majalengka

Admin
10/04/2025 19:27

Populer

  • Kuwu Desa Bobos Akan Somasi Oknum Wartawan Media Online Terkait Berita Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • USK Majalengka Siapkan Lulusan Kerja di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muktamar ke-15 dan 108 Tahun PUI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Daftar Nama 176 Kuwu Baru se-Kabupaten Cirebon

    205 shares
    Share 205 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!